pilarbalinews.com

Ketua DK OJK Mahendra Siregar Mundur dengan Pejabat Lainnya, Pasca IHSG Ambrol Beruntun

Ket Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri, Jumat (30/1/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

BACA JUGA  Gubernur Koster Jaga Orisinalitas dan Masa Depan Pantai Kelingking Nusa Penida

Di sisi lain, Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya Jumat sore (30/1) erat kaitannya karena anjloknya IHSG dua hari berturut-turut.

Bukan saja Mahendra, tapi dua pejabat OJK lain ikut mundur, di antaramya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri terkait menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, di mana mengundurkan diri dari jabatannya, pada Jumat Pagi.

OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

BACA JUGA  Viral Sempat Protes Ditilang Satlantas Polres Badung, Pelanggar Lalu Lintas Akui Salah

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. PBN001