Pemerintah di Bali makin gencar melarang dugaan pembangunan bangunan liar tanpa izin dan melanggar tata ruang di Bali.
Segera setelah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung, berencana mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, kini terdapat proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.
Dugaan sementara proyek dimaksud diketahui berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, hanya beberapa kilometer dari kawasan wisata spiritual Tanah Lot.
Lokasi ditelusuri bahwa pembangunan berada di kawasan strategis yang masuk dalam zona suci penyangga tempat suci tipe II serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B), sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021.
Selain itu, pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kawasan tersebut secara tegas ditetapkan sebagai jalur hijau yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan hunian atau komersial.
Proyek ini diketahui sempat dihentikan pada Tahun 2023 lalu. Namun begitu, aktivitas pembangunan belakangan kembali berlangsung,
Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran nilai-nilai kesucian kawasan.
Dari informasi yang diterima, tanah proyek tersebut terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM), dan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diajukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, yang bertindak sebagai investor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, mencermati dan menanggapi pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
“Coba kami cek ke lapangan,” ujar Sukanada, dikonfirmasi awak media, Senin (7/7/2025).
Konon sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil.
Lebih lanjut, kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran tata ruang yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan warisan budaya Bali. (*)
Ket Foto:
Diduga disorot proyek berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, beberapa kilometer dari kawasan wisata spiritual Tanah Lot.