pilarbalinews.com

Hutan Rusak di Pancasari, Warga Laporkan PT SBH ke Kejati Bali

Ket Foto: Laporan ke Kejati Bali, dari perwakilan masyarakat Desa Pancasari, Kec. Sukasada, Buleleng, atas dugaan kerusakan hutan yang diindikasikan oleh PT Sarana Buana Handara (PT SBH), Senin (26/1/2026).

Menyikapi peristiwa banjir dan hutan gundul di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diduga terjadi indikasi perusakan lingkungan dan berbuntut laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali, Senin (26/1/2026).

Diungkapkan advokat Vernando Andrianto, SH., bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2026 dari pemberi kuasa, pihaknya membuat laporan dugaan tindak pidana diduga dilakukan oleh PT Sarana Buana Handara (PT SBH) atau dikenal publik dengan nama Handara Golf & Resort, yang berada di Desa Pancasari, Kec. Sukasada, Buleleng.

Ia mencermati melalui pelanggaran-pelanggaran berdasarkan temuan dari Pansus tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan, ke kawasan Desa Pancasari, pada tanggal 22 Januari 2026.

Pihaknya secara terlampir melaporkan dugaan pembabatan vegetasi hutan penyangga, perubahan bentang alam di kawasan yang memiliki fungsi lindung termasuk tidak adanya atau tidak sesuainya izin lingkungan, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam wilayah PT Sarana Buana Handara (PT SBH).

BACA JUGA  Reskrim Polres Badung Ungkap Dua Pelaku Curi Sesari dan Uang Kepeng di 10 TKP

“Sidak Pansus TRAP DPRD Bali tanggal 22 Januari 2026, diduga telah ditemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran sehingga dilakukan segel Satpol PP Line. Kami datang ke Kejati Bali melaporkan tindakan pidana dan perdata, dilaporkan pihak PT Sarana Buana Handara (PT SBH). Laporannya terkait pembabatan hutan dan sebagainya,” ujar Advokat Vernando.

Ia menyatakan rasa percaya terhadap Kejati Bali, supaya mengusut kasus pembabatan hutan secara terang benderang.

“Kami laporkan terkait UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam wilayah PT Sarana Buana Handara (PT SBH). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), termasuk UU Penataan Ruang dan Wilayah,” ungkapnya.

Ditambahkan Advokat Vernando apabila masyarakat merasa dirugikan akibat banjir di musim hujan. “Jadi banjir yang cukup besar (pada musim hujan) kemarin mencapai 6 meter dialirkan ke aliran 1 meter. Dampaknya mengakibatkab banjir yang cukup besar.

“Hal ini terjadi (banjir) akhir-akhir ini ketika hujan deras,” imbuhnya.

Sementara itu, Made Suardana selaku pelapor warga Desa Pancasari, mengatakan wujud keprihatinan terhadap banjir di wilayahnya, kini berujung laporan terhadap PT Sarana Buana Handara (PT SBH) ke tingkat Kejati Bali.

BACA JUGA  Terkait Isu Keberangkatan PMI, ITB STIKOM Bali Tegaskan Klarifikasinya

“Saya datang ke Kejati Bali, sebagai pelapor, saya juga selaku masyarakat di Desa Pancasari. Saya sempat lihat Pansus TRAP DPRD Bali yang sudah turun, sudah terbukti bahwa ada pelanggaran di sana (wilayah Pancasari). Jadi, banyak warga yang terdampak banjir, termasuk banjir dari berbagai titik,” ucap Suardana.

Ia menekankan lewat dugaan laporan kerusakan lingkungan yang diindikasikan oleh PT Sarana Buana Handara (PT SBH). Suardana berharap terhadap Kejati Bali, dapat menemukan jalan keluar dan kerusakan lingkungan ke depan mampu dicegah.

“Banjir sudah sering terjadi, tetapi kemarin yang paling parah. Kalau (menghubungi pihak PT Sarana Buana Handara) sudah dilakukan aparat desa. Saya hanya masyarakat biasa. Mereka PT Sarana Buana Handara (PT SBH) diduga melanggar di sana, saya ikut mengawal hasil sidak Pansus TRAP DPRD Bali kemarin. Melalui Kejati Bali, supaya diusut tuntas dan selesai masalahnya,” tegasnya. PBN001