pilarbalinews.com

Hasis Jaringan Amerika-Denpasar, WNA Diciduk Bea Cukai Ngurah Rai dan BNNP Bali

BNNP Bali merilis tangkapan narkotika periode April-Mei 2025, dengan 16 WNI dan 5 WNA, Kamis (5/6/2025).

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada rilis periode April-Mei 2025, akibat terlibat kasus narkotika, Kamis (5/2025).

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH., mengatakan lima WNA dengan kasus narkotika menonjol diamankan beserta barang bukti.

Terhadap WNA dimaksud, yakni inisial GT dan JM asal negara Kazakhstan; Inisial WM asal Amerika; Inisial HV dari India dan PR asal Australia.

Jaringan GT dan JM sebagai pengedar, keduanya ditangkap pada 11 April 2025 di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler, tepatnya di sebelah Timur jembatan Pura Beji Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, Kec. Sukawati, Gianyar.

Tersangka GT dan JM membawa Barang Bukti (BB) berupa Shabu-shabu yang berhasil disita: 49,18 gram Netto.

Penangkapan lainnya, inisial WM asal Amerika Serikat, pada 23 Mei 2025 di Kantor Pos Padonan, Jalan Raya Padonan No. 40, Br. Dama, Desa Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Badung.

BNNP Bali bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, juga mengamankan WM yang membawa paket kiriman yang baru diterimanya di kantor pos. Petugas membuka paket WM dan ditemukan 7 buah kemasan warna silver berisi total 99 butir pil/tablet warna oranye mengandung narkotika jenis Amphetamine dan diamankan 1 HP Apple iPhone putih.

BACA JUGA  Erick Thorir Akui Senang, Timnas Indonesia Berjumpa Malaysia di Grup A ASEAN U23 Mandiri Cup 2025

Selanjutnya, diringkus WN India inisial HV dan WN Australia inisial PR, berperan dalam jaringan narkotika jenis Hasis Amerika-Denpasar.

Tersangka HV dan PR ditangkap pada 29 Mei 2025, di TKP 1 di terminal kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Disusul TKP 2 di rumah yang beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Br. Padang Sumbu Kaja, Kota Denpasar.

“Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, mengamankan WN India bernama HV di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Int’ I Gusti Ngurah Rai. Di dalam tas Duffle Adidas warna hijau yang dibawa HV, petugas menemukan barang terkait narkotika. Menindaklanjuti hasil interogasi HV pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 Wita petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap PR. Saat penggeledahan di rumah PR, petugas menemukan narkotika Hasis, milik tersangka PR yang dibeli lewat aplikasi Telegram,” beber Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.IK., MH., di damping Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa.

BACA JUGA  Judi Tajen di Desa Songan Telan Korban Jiwa, Polres Bangli dan Polda Bali Kecolongan

Lebih lanjut, Pasal-pasal disangkakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun atau pidana penjara paling lama 15 Tahun; Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan pengungkapan kasus BNNP Bali selama April-Mei 2025, sebanyak 15 kasus dengan 21 tersangka (16 WNI dan 5 WNA). Total BB disita: Shabu 1.762,09 gram netto; Ganja 8.137,63 gram netto; THC 92,11 gram netto; Hasis 191,35 gram netto; dan Ekstasi 2.104 butir. PBN001