pilarbalinews.com

Ganja dan Ekstasi Diamankan BNNP Bali, Pelaku Rencana Edarkan di Malam Tahun Baru 2026

Ket Foto: Temuan barang bukti narkotika yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2026, telah diamankan BNNP Bali, Selasa (23/12/2025).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.IK., MH., menerangkan jelang perayaan Tahun Baru 2026, telah terdapat penangkapan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Ia menerangkan pengawasan perayaan jelang tahun baru 2026 agar tetap aman dan kondusif, BNN Provinsi Bali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi di seputaran wilayah Denpasar yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

“Jadi terhadap pengungkapan kasus narkotika jenis ganja diungkap oleh BNNK Denpasar pada Rabu (14/12/2025) di daerah Dangin Puri Klod Denpasar, yang selanjutnya dikembangkan dengan diperoleh hasil kembali pada Rabu (17/12/2025) di daerah Pemecutan Kelod Denpasar,” ujarnya dalam rilis diterima awak media, pada Selasa (23/12/2025) pagi.

BACA JUGA  Gelar Jatiluwih Festival Ke-VI 2025, Merawat Tradisi dan Alam dengan Filosofi Tri Hita Karana

Lebih lanjut, Kombes Pol. Sinar Subawa menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan 1 jaringan yang bermula dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantsan BNNK Denpasar, selanjutnya melakukan control delivery dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (14/12/2025), yaitu berinisial BH (19) dan AD (29) yang berasal dari Denpasar. Kemudian pada Rabu (17/12/2025) diamankan tersangka BC (22) asal Kalimantan Barat dan SD (24) yang juga berasal dari Kalimantan Barat,” terangnya.

BACA JUGA  Tepat Sasaran, Penyandang Disabilitas dan ODGJ Dibantu Bupati Adi Arnawa

Terdapat sejumlah barang bukti diamankan keseluruhan sebanyak 2.874,46 gram netto.

“Berdasarkan pengakuan tersangka narkotika tersebut akan diedarkan untuk menyambut tahun baru di wilayah Denpasar Bali,” katanya.

Selang beberapa hari, pada Selasa (22/12/2025) Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi yang saat ini masih proses pendalaman oleh penyidik. PBN001