pilarbalinews.com

Today: 9 April 2026

Gagal Kelola Sampah, Dewan Puspa Negara Tekankan Masyarakat Dapat Ajukan Citizen Lawsuit

Ket Foto Ist: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., menilai Warga Negara Indonesia (WNI) dimungkinkan melakukan Citizen Lawsuit.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., memandang bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dimungkinkan melakukan CITIZEN LAWSUIT atau gugatan warga negara sebagai mekanisme hukum perdata.

Menurutnya, Citizen Lawsuit di mana warga negara menggugat penyelenggara negara (pemerintah) atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

“Ini jelas sekali, tujuannya bukan ganti rugi materiil, melainkan menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan/regulasi guna melindungi kepentingan umum. Hal ini tidak diatur secara khusus dalam satu undang-undang, melainkan melalui yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) dan pedoman teknis Mahkamah Agung (MA),” ujar Puspa Negara, politisi asal Desa Legian, Badung ini, dalam keterangan rilisnya, Kamis (9/4/2026) malam.

Diungkapkan Puspa Negara bahwa dasar hukum utamanya adalah Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah) dan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum dan Landasan Citizen Lawsuit di Indonesia: • SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013: Pedoman yang diterbitkan Mahkamah Agung ini memuat tata cara gugatan warga negara, khususnya dalam perkara lingkungan hidup; • Pasal 1365 KUHPerdata: Dasar perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa/pemerintah yang merugikan warga negara.
• Yurisprudensi (Putusan MA): Beberapa putusan penting yang mengakui citizen lawsuit antara lain kasus Ujiana Nasional (2006) dan kasus pencemaran udara Jakarta (2019); • Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga kerap dikaitkan dengan hak warga negara untuk menggugat terkait hak atas lingkungan yang baik.

BACA JUGA  Gubernur Koster Singgung Pariwisata dan Keamanan di Bali, Paripurna Ke-31 DPRD Bali

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pemerintah, Pejabat yang abai atau kebijakanya merusak lingkungan, termasuk tidak becus mengelola sampah dapat di Gugat oleh warga negara. Oleh karena itu, berharap pejabat publik agar serius, cerdas gercep, tanggap, tanggon dan trengginas dalam mengelola sampah yang sampai detik ini belum bisa dibereskan,” beber Puspa Negara.

Ia menambahkan di sisi lain masyarakat jika abai diancam dengan sanksi pidana dan denda. Hal ini menunjukkan beban management sampah yang harusnya menjadi tugas dan tanggung jawab unit teknis jangan diserahkam ke masyarakat.

“Seharusnya unit teknis tunjukkan kinerja terbaik dengan menjadi tauladan, berikan asistensi, formula yang inovatif, efisien, efective dan produktif, perkuat supervisi, monitoring dan evaluasi serta akuntabilitas yang prima. Jika sudah ada pelayanan prima, pasti masyarakat tidak mengeluh dan out putnya lingkungan bersih sehat dan asri. Perilaku masyarakat baik, taat dan bertanggungjawab,” tegasnya.

Sementara itu, Puspa Negara mencermati serius kondisi empirik saat ini sangat jauh beda dari harapan, sampah mengular di mana mana, menumpuk di sepanjang jalan-jalan utama pariwisata, tergeletak, kotor, jorok, bau dan tidak elok.

“Menunjukkan destinasi kita kotor dan kumuh, sementara itu upaya yang dilakukan pemerintah dalam berbagai tingkatan belum menunjukkan tanda tanda serius, focus dan profesional dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir, terlebih di kawasan destinasi pariwisata atau Badung Selatan komposisi masyarakatnya, karakteristiknya sangat berbeda dengan di kawasan Badung Tengah dan Utara, di mana Badung Selatan: Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan adalah daerah metro dan urban yang cosmopolit, sehingga menghasilkan sampah dengangm karakteristik yang  berbeda serta memerlukan sistem dan tata kelola yang lebih futuristik,” ungkapnya.

BACA JUGA  Oktober 2025, Kanwil DJP Bali Himpun Penerimaan Pajak Rp13,07 Triliun

Hal penting lainnya, Puspa Negara mengatakan produksi sampah di wilayah Badung Selatan bukan hanya sampah rumah tangga, sampah pelaku usaha, sampah Horeca (hotel, restoran, cafe), sampah dari kos-kosan yang masif, juga ada sampah dari wisatawan, sampah kiriman, sampah sungai dan muara, yang harus mampu dikelola dengan komprehensif.

“Ketidakmampuan atas pengelolaan inilah akan terlihat pada situasi nyata berupa tumpukan sampah di mana-mana, destinasi terlihat kotor, jorok dan tidak elok. Oleh karena itu, jika pemegang atau pengambil keputusan tidak mampu memperbaiki kondisi ini, maka sebaiknya pejabatnya evaluasi diri dan masyarakat bisa mengajukan gugatan pada pemerintah/Citizen Lawsuit. Aturan yang dibuat jangan menjadi kambing hitam atau diarahkan tekananya pada masyarakat akan tetapi pejabatnya juga harus bertanggung jawab dengan sanksi yang jauh lebih berat. Maka gerakan Citizen Lawsuit bisa menjadi effect keseimbangan positif untuk  pemerintah segera berbenah,” demikian Puspa Negara. PBN001