Program Pegadaian berupa Gadai Titipan Emas, bertujuan memberi fasiliras terhadap masyarakat yang hendak meminjam dana yang menggunakan emas.
Emas digubakan baik emas perhiasan atau batangan. Nasabah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana konsumtif atau produktif ke depannya.
Dana yang diperoleh nasabah sebagai akses cepat ke dana tunai dengan cara menggadaikan emas dimiliki. Caranya, nasabah menggadaikan emas secara aman ke Pegadaian sampai pinjaman dilunasi nasabah. PBN001
#mengEMASkanindonesia