pilarbalinews.com

FSKMP Laporkan Walikota Denpasar ke Bareskrim Polri, Pengamat Hukum GPS Nilai Tak Ada Mens Rea

Ket Foto: FSKMP resmi laporan Walikota Denpasar ke Bareskrim Polri, pada Kamis (19/2/2026).

Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), terhadap Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, perihal pernyataan mengenai penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Desil 6-10, pada Kamis (19/2/2026) siang.

“Laporan polisi ini tidak memenuhi unsur pidana. Jadi Walikota Denpasar Jayanegara tidak perlu risau, karena itu bagi saya hanya manuver cari muka oknum saja. Sebab secara subtansial tidak ada yang salah dari pernyataan Walikota dan jika memang Prabowo keberatan maka harus Prabowo yang sebagai pelapor. Bukan manusia *nt*h b*r*nt*h yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini. Tidak ada mens rea dan actus reus untuk terpenuhinya unsur pidana,” kata Advokat Senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., yang dikutip dari media sosial resminya, Gede Pasek Suardika, Kamis (19/2/2026) pasca melihat adanya laporan FSKMP di Bareskrim Polri.

Advokat GPS menurut keyakinannya bahwa sebaliknya Walikota Denpasar akan mendapatkan simpati penuh dari masyarakat Bali.

“Jika ini berproses malah Jayanegara akan makin berjaya secara politik. Tetap tegak hadapi manuver oknum oknum itu. Percayalah ibukota tidak seseram yang dibayangkan jika kita yakin dengan kebenaran. Dan justru membuat nama baik Prabowo makin tercemar jika ini terus bergulir. Warga Bali juga perlu tunjukan bahwa dititik tertentu lupakan perbedaan,” tegas pria bertubuh tinggi tegap ini.

BACA JUGA  IPR Bali Bulanan Meningkat 0,9 Persen, Dipacu Optimisme Pelaku Usaha

Awalnya diketahui, penyampaian dari Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Senin (9/2/2026) dugaan tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang disebut sebagai perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Kemudian ditanggapi serius oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), meminta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, mencabut pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik terkait isu penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Gus Ipul menegaskan, pernyataan tersebut telah memunculkan ‘kebingungan’ di masyarakat karena jauh dari fakta.

“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” kata Gus Ipul usai berkoordinasi terkait pelaporan PBI dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat (13/2/2026).

Hingga akhirnya resmi Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, meminta maaf kepada khalayak publik, Sabtu (14/2/2026). Yang intinya, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmen terhadap pemerintah pusat untuk bersinergi tentang penyelesaian
penonaktifan BPJS PBI Kesehatan desil 6-10, akibat pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional oleh pemerintah pusat. Seperti informasi sebelumnya, sebanyak 24.401 jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan PBI desil 6-10 di Kota Denpasar sempat dinonaktifkan.

BACA JUGA  Hunian 'Wellness' di Bali, OXO The Pavilions Jadi Project Industri Lifestyle Real Estate

Akan tetapi, kini laporan ke Bareskrim Polri tetap saja dilayangkan oleh FSKMP. Diduga FSKMP tidak berhenti pada permintaan maaf, di sisi lain pernyataan dari Walikota Denpasar, diduga diyakini FSKMP terus muncul di media sosial.

“Begini ya, sampai sekarang konten itu terus viral di medsos. Bahkan ada kesan diglorifikasi oleh netizen. Lalu, apa maknanya minta maaf, selain hanya pengakuan salah,” tutur Ketua FSKMP, Purwanto M Ali, dikutip dari duta.co, Kamis (19/2/2026) pasca dari Bareskrim.

Konon, lanjut Purwanto, pihak Walikota Denpasar tidak dapat menghentikan oknum atau pihak yang ‘berupaya menyerang Presiden RI’, lewat pernyataan Walikota Denpasar yang sempat viral.

“Dia tidak bisa men-takedown (menghapus-red) semua konten yang berisi serangan kepada presiden dengan pernyataan dia. Karena itu, hukum harus berjalan,” bebernya.