pilarbalinews.com

Friderica Widyasari Ditunjuk sebagai Ketua dan Wakil Ketua OJK

Ket Foto: Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kesinambungan kepemimpinan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

OJK juga menjaga pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK), yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menetapkan: 1. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;

BACA JUGA  Oknum TNI AD Diamankan TNI AL, Satreskrim Polresta Denpasar: Hendak Jual Pistol untuk Kebutuhan Ekonomi

2. Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.

BACA JUGA  Gubernur Koster Dukung Gong Kebyar Legendaris, Tonton Penampilan Sampai Selesai

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.