pilarbalinews.com

Empat Pelaku Salah Sasaran Aniaya WNA Rusia, Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Hormati Kasus Hukum Libatkan Pegawainya

Ditreskrimum Polda Bali, meringkus pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, hingga aksi percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban RS (42) warga negara Rusia, dirilis pada Jumat (1/8/2025) di halaman Ditreskrimum Polda Bali.

Korban RS selama di Bali tinggal di Jalan Perumahan Sakura I blok E No.10, Jimbaran, Kutsel, Badung. Ia tidak menyangka akan terjadi tindakan pengeroyokan, pada Rabu (9/7/2025) Pukul 23.30 Wita lalu.

Jajaran Ditreskrimum Polda Bali meringkus 4 pelaku pada Senin (21/7/2025) Pukul 14.00 Wita. Mereka yang diringkus antara lain: laki-laki inisial IV (30) asal Rusia; laki-laki inisial IS (28) asal Rusia; laki-laki inisial EE (24) kelahiran Jakarta dan bertempat tinggal di Jalan Srikaya No. 8, Denpasar; dan perempuan inisial YB (24) kelahiran Magelang, Jawa Tengah. Mirisnya, dua pelaku lokal merupakan pegawai di Ditjen Imigrasi Bali.

“Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan, pemerasan, penculikan, penganiayaan, serta pengancaman terhadap korban. Akibatnya, korban RS mengalami luka bengkak dan patah pada hidung. Para pelaku terbukti melanggar Pasal pengeroyokan dan atau penganiayaan, dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56, dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP,” beber Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, di dampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali.

Diterangkan Kapolda Bali, semula terdapat inisial Mr. GG warga negara Rusia, yang diduga mencari-cari korban inisial Mr. R, yang diduga memiliki hutang dan menipunya mencapai total Rp2,3 Miliar.

Pelaku E, lalu mencari profile dan lokasi sasaran, lalu pelaku E mencoba mengiming-imingi untuk imbalan sebesar Rp3 Juta, jika memperoleh semua uang hutan Rp2,3 M, dijanjikan uang akan dibagi.

BACA JUGA  Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Dirilis OJK

Lebih lanjut, saat kejadian 10 Juli 2025 sekitar Pukul 23.30 Wita, korban RS, awalnya pulang ke rumahnya di Jimbaran. Setibanya di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban RS menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.

“Usai mendapatkan informasi, pelaku E mencari lokasi tempat tinggal sasaran. Kemudiaan dihubungi pelaku IV dan IS, untuk menentukan waktu pelaksanaan aksi. Pada 10 Juli 2025, mereka menuju lokasi berempat. Saat itu, pelaku E mengajak temannya bernama Y. di TKP, 1 orang menunggu korban di luar, lalu 3 orang beraksi di dalam TKP. Di saat korban tiba di depan pintu depan rumah, pelaku menekuk korban RS dan menempelkan lakban, lalu didorong ke dalam rumah, dan langsung dipukul oleh pelaku IV. Setelah memukul, pelaku lihat ternyata korbannya salah orang alias salah sasaran, sehingga dua pelaku lain spontan merampas HP untuk mengecek legalitas keberadaan korban di Indonesia, lalu pelaku E dan Y menakut-takuti korban RS akan dilakukan deportasi. Keempat pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berfoto,” terangnya.

Usai para pelaku menyadari korban RS ini bukan target dan pemukulan dihentikan. Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban RS membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.

Selanjutnya, korban RS diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama, korban RS juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Badung Tangkap WN Australia Miliki Kokain, Ini Kronologinya

Kemudian berkat laporan korban RS, lalu tanggal 18 juli Tim Resmob Ditreskrimum menangkap keempat pelaku yang sempat melarikan diri ke Pulau Lombok, NTB.

“Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok. Tim tidak mau menyerah dan kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika, dengan memetakan penginapan dan memeriksa rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Keempat pelaku diciduk, Senin, 21 Juli 2025 sekitar Pukul 08.00 Wita, di mana para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchiez dan sekitar Pukul 15.00 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi,” tandasnya.

Polda Bali masih melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk langkah selanjutnya. Hasil sesuai pengakuan serta analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (bulan Januari s/d Juli 2025) yang masih proses pendalaman.

Sedangkan, modus operandi para pelaku melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi.

“Kami mendukung penuh langkah dari Pak Kapolda dan Pak Dirreskrimum, kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengungkapan kasus ini. Selanjutnya akan ada sidang kode etik dan sanksinya tentu sangat berat,” tegas Dr. Parlindungan, SH., MH., Kakanwil Ditjen Imigrasi. PBN001

KET FOTO: Kapolda Bali dan Ditreskrimum Bali menunjukkan barang bukti empat pelaku percobaan kekerasan terhadap WNA Rusia, Jumat (1/8/2025).