Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.IK., MH., menekankan kasus dugaan pembakaran dan penganiayaan hingga berujung tewasnya dua korban di Jalan Pelabuhan Benoa, di dalami aparat Sat. Reskrim Polresta Denpasar.
Lima pelaku di antaranya: SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat, ditangkap kurang dari 10 jam pasca peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Dugaan pasca pemeriksaan, bahwa lima pelaku menggunakan narkotika jenis amphetamine, dan jenis narkotika lainnya. Kini lima pelaku akan melakukan tes darah.
“Ya positif, ada amphetamine dan macam-macam. Ya positif menggunakan narkotika. Ya itu kelimanya, hasil dari tes kit. Hari ini (Sabtu) kita melakukan tes darah terhadap lima pelaku. Terhadap penambahan pelaku, itu belum karena masih di dalami Sat. Reskrim Polresta Denpasar. Sedangkan, terkait narkoba akan di dalami Sat. Resnarkoba, itu mereka berlima dapat narkotikanya dari mana, berapa lama mereka menggunakan narkotika terakhir akan di dalami dahulu,” ujar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, ditemui awak media, Sabtu (11/4/2026) siang.
Terhadap kedua korban ditemukan adalah Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah. Mereka ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sebagian tubuhnya mengalami luka bakar.
“Kami dalami pemeriksaan, motifnya sakit hati, di mana mereka (lima pelaku) ini berteman. Sama-sama minum di pelabuhan, apakah ini diduga karena pengaruh minuman, kita dalami,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dijelaskan Kasat reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., Pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada Pukul 12.45 WITA.
Selanjutnya, tiga pelaku, yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Densel sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Densel pada Pukul 14.45 Wita.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi sedang mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” kata Kasat Reskrim.
Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di Jalan Pelabuhan Benoa. Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.
Lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup.
Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. PBN001
Ket Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.IK., MH., menekankan lima pelaku kasus pembakaran dan pembunuhan dua korban di Jalan Pelabuhan Benoa, di dalami aparat, Sabtu (11/4/2026).