Ket Foto: Suasana jumpa pers pengungkapan dua pelaku WN Rusia, pelaku narkotika international terlibat praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika, di TKP Villa De Bale Mercapada, Blahbatuh, Kab. Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Dua Warga Negara Asing (WNA) Rusia terciduk menggarap praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Villa De Bale Mercapada, Jalan Padat Karya Gang Bunga Padi, Banjar Banda, Kecamatan Blahbatu, Kabupaten Gianyar.
Pelaku WN Rusia inisial NT (29) dan TS (34), telah tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi, pasca mereka melakukan praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika, dengan sasaran pasarnya warga Rusia yang tinggal di Bali.
NT diduga berlatar pernah belajar biologi di Rusia dan TS pernah menjadi intelijen tentara, tetapi tidak berlanjut karena gangguan saraf ditubuhnya.
“Kami mengadakan operasi yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5 s.d. 6 Maret 2026), hingga akhirnya mengamankan dua warga negara Rusia inisial NT dan TS. Kami amankan pula, sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone. Pengungkapan narkotika mepedrone ini yang terbesar 7,3 Kg. Mereka kerap berpindah-pindah lokasi tinggal,” ujar Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., selaku Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, dalam jumpa pers di TKP, pada Sabtu (7/3/2026).
Dalam jumpa pers ini, dihadiri pula komponen terkait, yakni Anggota Komisi III DPR RI – Nyoman Parta; Direktur Jendral Bea dan Cukai, diwakili Dir Interdiksi Narkotika (Syarif Hidayat); Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diwakili Ka Kanimsus Ngurah Rai (Bugie Kurniawan); Kepala Kepolisian Daerah Bali WaKapolda Bali (BJP Made Astawa); Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Ka Kanwil (Iyan Rubiyanto); Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kabid Penindakan (Agus Arjaya); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kabid Intel Dakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai (Raja Ulul Azmi); Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, KBP I Made Swetra.
Kronologi pengungkapan, dijelaskan Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan bahwa informasi masuk terdapat gerak-gerik mencurigakan WN Rusia yang masuk sejak Januari 2026 ke Indonesia, di mana adanya pengiriman paket-paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari dengan menggunakan data palsu, petugas lalu melakukan penyelidikan mendalam.
Lanjutnya, akhirnya pada Kamis (5/3/2026) sekitar Pukul 23.45 WITA, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara
Rusia berinisial NT di sebuah villa di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Kemudian dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kunci kendaraan serta kunci villa lain yang kemudian mengarah pada pengembangan penyelidikan.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi
2 botol kaca happy growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen ‘EA’, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol “AG+ silver,” terangnya.
“Diduga kedua pelaku memproduksi narkotika mepedrone dari Pukul 02.00 – 04.00 Wita. Kita tangkap mereka sekaligus mencegah, ketika mereka selesai mengerjakan membuat narkotika mepedrone ini. Sasaran jualnya diduga ke komunitas Rusia,” beber imbuh Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Segera setelah dilakukan penggeledahan mobil tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (6/3/2026), sekitar Pukul 01.00 WITA, di salah satu villa di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali.
“Barang berupa larutan berupa narkotika mepedrone, sampai diolah pelaku menjadi serbuk/kristal. narkotika mepedrone itu dihirup, bisa dibakar seperti sabu, berupa pil, atau di suntik penggunanya,” tambahnya.
Petugas di lokasi ini menemukan berbagai bahan dan peralatan clandestine laboratory, antara lain: 1. Plastik biru berisi citric acid; 2. Container orange berisi kain; 3. Tas putih dengan jerigen berisi cairan; 4. Jerigen berisi cairan kuning; 5. Jerigen berisi cairan coklat; 6. Botol coklat Dichloromethane; 7. Jerigen isi cairan
8. Gelas dan plastik berisi residu; 9. Piring isi residu; 10. Plastik klip isi kristal putih (mephedrone); 11. Baskom tutup hijau berisi cairan coklat; 12. Botol coklat metyhlamine; 13. Botol coklat hydrobromic acid; 14. Jerigen isi cairan coklat (3); 15. Jerigen isi cairan bening; 16. Kertas saring isi residu; 17. Ember hijau berisi coklat isi cairan; 18. Plastik hitam isi garam dolpin (2); 19. Botol kaca isi cairan bening (4); 20. Plastik klip isi kristal diduga mephedrone; 21. Timbangan digital
22. Plastik gulung bening; 23. Fruit dryer; 24. Masker respirator; 25. Kertas saring; 26. Erlenmeyer hisap 2 liter; 27. Panci dan gayung beserta; 28. Syringe 20ml.
Melalui temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Laboratorium Narkotika BNN telah dipastikan bahwa zat yang diproduksi clandestine lab tersebut merupakan jenis mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.
“BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia, sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tandas Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan. PBN001