pilarbalinews.com

Dua Pemuda Diringkus Ditreskrimum Polda Bali, Terungkap Corat-coret Bendera Merah Putih di Jembrana

Ket Foto Ist: Dugaan kasus vandalisme, Ditreskrimum Polda Bali mengamankan dua pelaku, Kamis (20/11/2025).

Dirreskrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, menerangkan kasus vandalisme terhadap bendera merah putih di Jembrana, meringkus pelaku atas nama Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25).

Keduanya viral di sejumlah media sosial, lalu diringkus aparat karena terbukti mencorat-coret bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, Taman Kota Negara, Jembrana, Selasa (18/11/2025).

Usut kali usut, aksi itu dipicu emosi keduanya terkait DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). Diketahui undang-undang ini akan berlaku mulai awal Januari 2026 untuk mendampingi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, Kharisma dan Andy, diduga mendapatkan informasi keliru perihal RKUHAP yang dibaca di medsos.

BACA JUGA  Hadirkan QRIS NFC, Bank BPD Bali Layani Pembayaran Praktis di Era Digitalisasi

“Jadi mereka ini tanpa pernah membaca RKUHAP, hanya baca berita di media sosial saja, merasa RKUHAP itu kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Ada juga beberapa peristiwa buruk (yang dialami Kharisma dan Andy) yang terkait dengan pelanggaran sehingga mereka tidak setuju dengan sistem pemerintahan negara,” tutur Kombes Adhi, di dampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy, Kamis (20/11/2025) saat konferensi pers di Polda Bali.

Sebelum terjadinya peristiwa vandalisme, keduanya diduga sempat nongkrong sembari meminum minuman keras di dekat warung di Taman Kota. Bahkan, di sela obrolannya, pelaku Kharisma dan Andy, menyinggung ketidaksetujuannya atas RKUHAP yang baru disahkan DPR RI. Sehingga, terbawa suasana dan terpincut niatan merusak bendera Merah Putih di Taman Kota.

“Terdapat niatan dalam obrolannya, lalu satu tersangka mengajak melakukan corat-coret bendera di taman kota. Sedangkan satu tersangka lagi pergi membeli cat semprot,” imbuh Kombes Adhi.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-79, Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat dan Siap Kolaborasi

Mereka menuju tiang bendera di Taman Kota, keduanya bersama-sama menurunkan bendera Merah Putih dan mencoret bertuliskan RKUHAP, sebagai bentuk kekecewaannya.

“Tersangka (Kharisma) dia adalah anak band dan memang orang terampil menggambat grafiti. Dia kerja tukang sablon sehari-harinya,” katanya.

Usai melancarkan aksinya, merka tidak sadar ada orang merekam. Pelaku Andy lalu pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sangkaragung, Jembrana. Kharisma justru melanjutkan aksi vandalisme di sejumlah titik lain, yakni SPBU Ngurah Rai, Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani, dan pos satpam di Pasar Umum Bahagia Negara.

Keduanya berhasil diringkus bersama Polres Jembrana dan Ditreskrimum Polda Bali, untuk mempertaggung jawabkan perbuatannya. PBN001