Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, diagendakan mengenai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang: a. Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; b. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; c. Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Senin (1/12/2025).
I Ketut Sugiasa, SH., M.Si., menerangkan Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas penjelasan Gubernur Bali terhadap ke-3 Rancangan Peraturan Daerah yang sangat strategis, sebagai wujud komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, yaitu:
1. Raperda Provinsi Bali Tentang Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, Dan Ekonomi Masyarakat Lokal; 3. Raperda Provinsi Bali Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; Dan 3. Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Sugiasa Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki nilai penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan yang berorientasi pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang lebih terukur.
“Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmen untuk menjalankan fungsi legislasi secara optimal, memastikan setiap Raperda yang diusulkan memperoleh perhatian, pembahasan, dan penyempurnaan yang diperlukan, agar dapat menjadi instrumen hukum yang berkualitas, serta implementasinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Bali secara luas,” ucap Sugiasa, dalam sidang yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, dan undangan dewan lainnya.
Ia menambahkan mengenai Raperda Provinsi Bali Tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa keberadaan pantai dan sempadan pantai tidak hanya memiliki fungsi ekologis, sebagai penyangga keseimbangan lingkungan pesisir, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai ruang sosial dan budaya yang menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Bali, serta berperan penting sebagai pendukung pariwisata daerah, di mana pengelolaan yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian alam serta menghormati fungsi adat dan ritual keagamaan yang berlangsung di kawasan pesisir.
“Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa dengan adanya kegiatan eksploitasi ruang pesisir yang tidak terkendali, telah menimbulkan degradasi ekologis dan terutama berpotensi menghambat keberlangsungan ritual adat yang sangat bergantung pada keberadaan ruang pantai, hingga gangguan lain seperti tekanan pembangunan dan/atau alih fungsi lahan pada kawasan sempadan pantai. Sehingga regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan ruang adat, serta pengaturan pemanfaatan yang proporsional menjadi sangat urgen,” ucapnya.
“Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan yang transparan, serta pengaturan tegas terhadap aktivitas komersial yang dapat mengganggu fungsi adat maupun ekologi pantai sebagai ruang sakral bagi pelaksanaan berbagai upacara adat, ritual keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta sebagai penopang ekonomi masyarakat pesisir. Selain itu, perlindungan terhadap akses masyarakat lokal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi marginalisasi akibat perkembangan pariwisata dan investasi skala besar,” tegas Sugiasa.
Pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, disampaikan I Ketut Mandia, SE., menegaskan Provinsi Bali dalam perspektif luas wilayah tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lainnya di Indonesia, itulah sebabnya berbagai kebijakan dan tindakan nyata sangat diperlukan dalam menjaga keseimbangan pembangunan untuk menjaga Bali agar tidak semakin parah, semakin rusak, karena investor yang datang bukan untuk menjaga Bali sebagai tujuan utamanya melainkan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin yang sering tidak taat asas.
“Mereka hadir dengan prinsip ‘yang penting untung’ dan acap kali mengabaikan proses, apalagi ada pihak tertentu yang berdiri dibelakang dan hadir untuk memberikan guarantee, coba saja kita berkaca dari kawasan pantai bingin ada bangunan tanpa alas hak yang sah dan yang berani membangun mereka adalah warga negara asing yang kita tidak tau asal usul dan kawitannya, dari mana muncul sumber keberanian orang asing tersebut untuk membangun pada kawasan yang tidak ada alas hak, yang tidak ada dokumen perizinannya, jika ada dugaan dari sebagian masyarakat bahwa keberanian itu bersumber dari pihak tertentu entah itu pejabat, tokoh yang berpengaruh dan dapat mempengaruhi pejabat tidak bisa kita
salahkan, atau para oligarkhi yang dengan mudah mendapatkan akses ke penguasa karena penguasa perlu oligarkhi dan oligarkhi perlu penguasa dalam konteks rajutan hubungan yang demikian bersifat simbiosis mutualisme adalah realitas yang sulit terbantahkan.
“Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, mesti hadir dengan semangat idealisme sebagai upaya mitigasi dari ancaman bencana alam di wilayah pesisir, dengan cara membangun sempadan pantai (green belt) sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai dengan lebar proporsional kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan bisa lebih lebar lagi disesuaikan dengan kondisi alam pesisir setempat, di samping sebagai wujud kehadiran Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam kegiatan upacara keagamaan, kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.
Ditambahkan Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons) dari Fraksi Partai Golkar Provinsi Bali, mengatakan Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur serta jajarannya yang sangat konsen untuk melindungi, menjaga pantai dan sepadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Ajus Linggih menegaskan dalam proses penyusunan Raperda ini, fraksi Partai Golkar melihat beberapa yang perlu menjadi perhatian saudara Gubernur. Pembahasan dari judul Raperda ini telah dilakukan dan diharmonisasi oleh pihak eksekutif, sehingga keselarasan antara legislatif dan eksekutif telah tercapai pada tahap awal atau pendahuluan,” tegas Ajus Linggih.
“Muatan materi dari Raperda sampai saat ini belum menyentuh inti dari permasalahan yang diatur, terutama terkait perlindungan pantai dan sepadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal, untuk hal ini kami fraksi Partai Golkar menyarankan kepada saudara Gubernur perlunya pendalaman substansi dan rumusan pasal-pasal yang lebih kongkrit, agar Raperda tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar dapat mengatur tata kelola, pengelolaan, perlindungan dan sepadan pantai secara efektif, memperhatikan ekosistem dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Ditambahkan pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par., bahwa Raperda Perlindungan Pantai Dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal:
1. Dinamika pembangunan Bali, Pantai dan Sempadan Pantai menghadapi berbagai permasalahan seperti halnya pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang publik. Fraksi Partai Demokrat NasDem dapat memahami dan menyetujui Pemerintah Provinsi Bali dalam menyikapi kondisi tersebut
dengan menyusun Peraturan Daerah sebagai Instrumen hukum untuk menjamin perlindungan fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara terintegrasi;
2. Dikaitkan dengan Upacara Agama Hindu di Bali, Fraksi Partai Demokrat NasDem berpendapat bahwa tidak saja Pantai dan Sempadan Pantai (Segara Kerthi), yang perlu dilindungi, juga yang perlu pendapatkan perlindungan adalah Danau termasuk Sungai dan Sempadan Sungai (Danau Kerthi),
Tebing (Wana Kerthi), sebagai bagian dari Sad Kerthi; 3. Agar Perda ini dapat diterapkan sesuai harapan Fraksi DemokratNasdem berpandangan bahwa perlu melibatkan Kabupaten/Kota se-Bali, karena mereka yang lebih tahu dan mengerti dengan kebiasaan masyarakatnya dalam melaksanakan upacara Agama yang memanfaatkan laut, sungai, danau dan sumber mata air lainnya.
“1. Fraksi Partai Demokrat NasDem memberikan apresiasi atas inisiatif sdr. Gubernur untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru dengan mendirikan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani; 2. Memisahkan aset daerah ke dalam Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, di mana saat ini Pemda Proinsi Bali mempunyai dua UPTD yang mengelola air adalah UPTD PAM dan UPTD PAL, yang mana akan dijadikan Perumda?; 3. Menurut penjelasan OPD terkait bahwa sampai sekarang ini semua biaya perpipaan dan biaya operasional dibiayai oleh Kementerian PU, kecuali gaji karyawan dibebankan kepada APBD Provinsi Bali. Bagaimana status dana yang diinvestasikan oleh Kementrian tersebut, apakah sudah di hibahkan
kepada Pemerintah Provinsi Bali? dan Bagaimana status bantuan dana
tersebut setelah dibentuk Perumda?,” tandasnya. PBN001