Ket Foto: Selama periode 13-15 Oktober 2026, DJP sebagai tuan rumah forum internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi tuan rumah forum internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 yang diselenggarakan di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada 13–15 Oktober 2026.
Forum ini mempertemukan administrasi pajak berbagai negara untuk bertukar pengalaman, memperkuat kerja sama, dan membahas solusi atas tantangan perpajakan global.
Mengusung tema Smart Taxation, Shared Prosperity atau Perpajakan Cerdas, Kemakmuran
Bersama, BRITACOF 2026 membahas empat agenda utama, yaitu pemanfaatan teknologi
dalam administrasi pajak, peningkatan pelayanan wajib pajak, penguatan kapasitas institusi perpajakan, serta penguatan dialog dengan dunia usaha dan industri.
Forum ini dihadiri Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, Direktur Jenderal Pajak
Bimo Wijayanto, serta perwakilan anggota dan pengamat Belt and Road Initiative Tax
Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM).
Mekanisme kerja sama tersebut
mencakup 38 administrasi pajak dari berbagai negara dan wilayah serta 30 pengamat dari
lembaga perpajakan dan organisasi.
Kerja Sama Pajak untuk Kepastian Dunia Usaha
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pentingnya
kolaborasi antarnegara untuk menghadapi perubahan model bisnis dan transaksi lintas batas.
Kerja sama yang kuat diharapkan dapat meningkatkan kepastian perpajakan, memudahkan pemenuhan kewajiban pajak, serta mendukung perdagangan dan investasi.
“Melalui forum ini, kita saling belajar untuk memperbaiki pengelolaan pajak dan pelayanan
kepada wajib pajak. Harapannya, wajib pajak semakin mudah memenuhi kewajibannya dan
dunia usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Bimo.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, salah satu pembahasan utama BRITACOF 2026
adalah pemajakan atas aktivitas bisnis berbasis platform dan layanan digital lintas negara.
Pembahasan mencakup identifikasi wajib pajak dan transaksi, pendekatan pemajakan atas
layanan digital, serta pertukaran data antarnegara.
Forum ini juga membahas perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi serta administrasi perpajakan.
Teknologi tersebut membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, sekaligus menuntut administrasi pajak beradaptasi dengan perubahan model bisnis.
Berbagi Praktik untuk Meningkatkan Layanan Pajak Selain membahas tantangan perpajakan digital, BRITACOF 2026 mengagendakan
peluncuran Tax Administration Product Portfolio (TAPP) 2.0 dan Taxpayer Service Product
Portfolio (TSPP) 2.0.
Kedua produk tersebut memuat praktik administrasi dan pelayanan perpajakan yang dapat menjadi referensi bagi setiap negara dalam mengembangkan sistem
sesuai kebutuhan dan karakteristiknya.
Bagi DJP, pertukaran pengalaman ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas
pelayanan, mengembangkan kompetensi pegawai, dan meningkatkan kemampuan
menghadapi tantangan perpajakan di era digital.
Kerja sama tersebut berlangsung dalam kerangka BRITACOM, yang dibentuk pada 18 April 2019 di Wuzhen, Republik Rakyat Tiongkok, sebagai wadah kerja sama administrasi pajak
negara dan wilayah yang tergabung dalam Belt and Road Initiative (BRI).
BRITACOM mendorong pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas administrasi pajak,
dan percepatan penyelesaian sengketa perpajakan dengan tetap menghormati kedaulatan serta hukum masing-masing negara dan wilayah. Tujuan tersebut juga sejalan dengan
Agenda 2030 Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pembangunan Berkelanjutan.
“Sebagai tuan rumah, Indonesia berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata. Bagi
DJP, pengalaman yang dibagikan dalam forum ini dapat menjadi bahan untuk memperbaiki
pelayanan, meningkatkan kemampuan pegawai, dan menghadapi perubahan cara masyarakat menjalankan usaha,” pungkas Bimo.
Melalui BRITACOF 2026, DJP berharap kolaborasi internasional semakin memperkuat
administrasi perpajakan yang adaptif, memberikan kepastian bagi wajib pajak, dan
mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. PBN001/rls