pilarbalinews.com

DJP Beri Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak Penghasilan Pribadi

Ket Foto Istimewa: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyampaikan pengumuman mengenai Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti menyampaikan sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, terdapat beberapa hal disampaikan:

“1. Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk: a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, adalah tanggal 31 Maret 2026,” ujarnya belum lama ini.

BACA JUGA  Ramaikan Sthala UVJF Mulai 1-2 Agustus 2025, Disediakan Gelas Khusus Pengunjung

Selanjutnya, 2. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025; b. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau c. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y).

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak,” ungkap Inge Diana.

BACA JUGA  Puspa Negara Kritik Keras Blackout di Bandara Int Ngurah Rai, Tidak Elok dan Cermin Tidak Peka Mitigasi Listrik

Hal penting lainnya: 3. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Terakhir adalah 4. Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. PBN001