Dua pria yang melakukan perampasan HP dan menganiaya korbannya dengan mengaku sebagai buser polisi, hanya bisa pasrah saat dihadirkan ke publik dalam jumpa pers oleh Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (7/5/2025)
Berdasarkan LP/B/219/SPKT/Polda Bali, tanggal 8 april 2025. Pelapor / korban inisial MAN, alamat Pemogan Densel dengan TKP Jl. P. Galang 4X, tepatnya di depan Warung Aman Datu Pemogan Densel.
Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., di dampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dan penyidik, di depan para awak media mengatakan telah ditetapkan 2 orang tersangka an. SWU dan AS.
Kronologi terjadi pada 7 April 2025 tersangka SWU diminta oleh tersangka AS melalui telephone untuk merampas barang berupa HP milik korban an. MAN, pada saat MAN akan mengambil tempelan tembakau sitentis jenis gorila/sente yang dipesan, dengan alasan bahwa MAN tersebut orangnya ruwet dan punya hutang tidak mau bayar dan minta tester lagi.
Kemudian SWU dikirimi foto MAN oleh AS, selanjutnya SWU mengamati dan mengawasi MAN dari jarak 10 meter dan saat MAN mau masuk ke lokasi untuk mengambil pesanan di tempat tempelan yang disepakati, SWU langsung menghadang dan bertanya ‘mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?’ dan SWU juga mengatakan atau mengaku ‘saya Buser Polisi’.
Berikutnya, SWU juga menanyai orang yang datang bersama MAN ‘kamu siapa? Kemudian dijawab saya MRA paman dari MAN.
Kemudian tersangka SWU langsung meminta MAN dan MRA menunjukan HP miliknya, kemudian mengambil dan mengecek HP-nya, selanjutnya SWU menggiring kedua orang tersebut ke depan Warung Aman datu, selanjutnya SWU memborgol tangan MAN dan MRA, serta menggampar korban MAN menggunakan tangan kanan secara bolak-balik.
Kemudian SWU mengatakan kepada MAN ‘kamu ada uang tidak Rp5 juta nanti kamu bisa pulang’, kemudian saat itu MAN menyampaiakan ‘saya usahakan’, selanjutnya MRA meminta nomor HP SWU agar bisa menghubungi saat akan menyerahkan uang tebusan.
Tersangka SWU memberikan nomor HP-nya dan membuka borgol di tangan MAN dan MRA lanjut menyuruh keduanya pulang.
SWU juga menyerahkan HP milik MAN kepada AS, di kosan AS di Gelogor Carik dan saat itu AS menyampaikan akan memberikan uang kepada SWU setelah HP dijual.
Sekitar Pukul 04.00 Wita, SWU ditelpon oleh MRA dan mengatakan akan menebus HP milik MAN dengan mentransfer pada 25 April 2025, kemudian SWU menyampaikan ‘Nanti berurusan saja dengan orang ini’ kemudian SWU mengirimkan nomor HP AS dan sekitar Pukul 06.00 Wita, SWU mengganti nomor HP-nya dengan membeli kartu baru di counter karena SWU mengetahui pasti akan dilaporkan.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (9/4) mendatangi TKP untuk melakukan Lidik serta melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi yg mengarah ke pelaku.
Selanjutnya, Kamis (10/4) Pukul 10.00 Wita, team mencari keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di daerah Gelogor Carik Densel dan berhasil mengamankan pelaku AS dan saat diinterogasi AS mengakui telah menyuruh SWU melakukan perampasan HP milik korban an. MAN, selanjutnya team menyuruh AS menghubungi SWU untuk segra datang ke kosan AS setelah SWU datang Tim langsung melakukan interogasi dan SWU mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan HP milik MAN dan mengaku sebagai buser polisi serta melakukan kekerasan fisik dengan cara menggampar korban MAN bolak-balik.
“Kedua pelaku atau tersangka AS dan SWU dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut telah diamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Yamaha N’max warna hitam; 1 buah rompi warna hitam dengan lambang jana dharma prabangkara; 1 buah borgol beserta kunci; 1 unit handphone merk oppo seri f11. 16 klip shabu.
“Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil tes urine tersangka an. AS dan SWU keduanya positif sebagai pengguna Narkoba,” pungkasnya.