pilarbalinews.com

Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus Tiga Pelaku Pengedar 4.000 Tablet Koplo Jenis Y dan DMP

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

KET FOTO: Ditreskrimsus Polda Bali meringkus tiga pelaku diduga mengedarkan tablet putih berlogo ‘Y’ dan kuning berlogo ‘DMP’ yang membahayakan serta tanpa izin edar, Selasa (16/9/2025).

Tindak pidana persoalan kesehatan bidang farmasi diungkap Ditreskrimum Polda Bali. Terungkap tiga pelaku yang terlibat penjualan obat farmasi dinilai menyalahi aturan.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.IK., SH., M.K.P., menjelaskan tindak pidana bidang farmasi berupa 4.000 butir tablet berlogo ‘Y dan DMP’, atau kerap dikenal sebagai tablet koplo atau pil koplo.

“Pengungkapan di tiga lokasi kejadian berbeda dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo Y dan DMP,” jelasnya di dampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., MH., Selasa (16/9/2025).

Tiga inisial pelaku diamankan: 1. BJR (21) laki-laki asal Jember, Jatim, yang bersangkutan merupakan residivis. BJR diamankan di TKP Taman Dewa Ruci Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung pada 12 September 2025; 2. EW (24) laki-laki asal Jember, Jatim, diamankan di TKP Jalan Tunjung Sari, Denbar pada 14 September 2025; dan 3. MAF (25) laki-laki asal Pasuruan, Jatim, diamankan di TKP Jl.Taman Sari Kelan, Badung pada 14 September 2025.

BACA JUGA  Kolaborasi 48 Negara Berantas Narkotika, BNN RI Gelar ISSUP Regional Conference 2025

“Ketiga pelaku berperan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang termasuk ke dalam obat keras, daftar G Pasal 3 tanda khusus untuk obat keras daftar G, dengan cara melakukan penjualan obat tablet putih berlogo Y dan kuning berlogo DMP, untuk mendapatkan keuntungan uang. Menurut pelaku barang haram tersebut dipesan melalui Facebook atas nama Rohan di Jember,” ungkapnya.

AKBP Nengah Sadiarta menegaskan Ditreskrimsus Polda Bali selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu ahli untuk melakukan pemeriksaan sampel di Lab BPOM Bali.

“Ya benar saja hasil yang ditemukan dari tablet berwarna putih dengan logo Y positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg. Sedangkan, tablet kuning berlogo DMP positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab. Jika dikonsumsi efek dari penggunaan tablet berlogo Y dan DMP tersebut sangat berbahaya, karena menyerang sistem saraf pusat menyebabkan pusing kepala, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi dan gangguan koordinasi, serta berpengaruh terhadap keselamatan publik karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas, cedera di tempat kerja maupun perilaku yang beresiko,” bebernya tegas.

BACA JUGA  Tembus Pasar Mancanegara, Produksi Garam Palungan di Desa Les Buleleng Pertahankan Pola Tradisional

Sesuai dari hasil pemeriksaan para pelaku, para saksi, maupun barang bukti seperti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”, HP, uang tunai dan sepeda motor milik pelaku maupun BB lainnya, saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan maupun pengembangan kasus lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal; Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 Milliar,” terangnya.

Polda Bali lebih lanjut menghimbau terhadap masyarakat Bali, untuk saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat-obat gelap yang tidak berizin dari BPOM.

“Termasuk tablet yang berlogo Y dan DMP tersebut dikarenakan jika dikonsumsi efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita,” pungkasnya. PBN001