Pelaku inisial INAW (27) asal Kecamatan Penebel, Tabanan, ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Barang bukti diamankan: a. 1 paket sabu berat: 0,08 gram, b. 16 paket klip isi 183 butir extacy warna biru berat 73,2 gram, c. 1 paket klip isi 3 extacy warna pink berat 1,26 gram, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel klip kosong, 1 tas selempang hitam, dan 1 HP.
Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar, membekuk INAW pada Senin (19/5/2025) Pukul 23.00 Wita. “Jadi modusnya memiliki atau menguasai tablet yang diduga narkotika jenis extacy untuk diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., Jumat (23/5/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Muhamad Risky Fernandez, S.IK., MH. Saat itu, terlihat pelaku INAW dengan gerak gerik mencurigakan di pinggir jalan Jl. Badak Agung Denpasar.
“Team mengamankan pelaku di TKP pertama, selanjutnya penggeledahan ditemukan dan disita BB berupa 1 HP, 15 paket klip yang berisi 55 butir extacy dengan rincian tablet warna biru berjumlah: 52 butir dan tablet warna pink 3 butir. Semua ditemukan di dalam tas selempang hitam pelaku,” terang AKP Muhamad Risky.
Selanjutnya, team menggeledah laci di kostan pelaku di Jl. Pulau Galang 1 Gg. Sangket Pemogan, Densel. Team menemukan 1 paket klip isi 131 butir tablet extacy, 1 plastik klip sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bong/alat hisap, 1 bendel klip kosong.
“Saat interogasi tersangka, narkotika sabu dan extacy didapat dari inisial AG, dengan mengambil pada alamat dan dipecah jadi beberapa paket. Selanjutnya, menunggu perintah AG untuk diedarkan lagi dan diberi upah Rp50.000,- per titik alamat,” tandasnya. PBN001