Ket Foto Ist: Pelaku AD berstatus ART diduga mencuri uang tunai dan perhiasan milik korban I Putu Oka Sudarsana. Kasus ditangani Polsek Dentim, Rabu (11/3/2026).
Kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelakunya, perempuan bernama Antikasari Devi (22) asal Banyuwangi, Jatim, bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban I Putu Oka Sudarsana.
Hasil penyelidikan di TKP, Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, SH., MH., memaparkan kasus ini terungkap setelah korban Putu Oka melaporkan kehilangan uang tunai dan dua cincin emas di rumahnya di Jalan Sekar Sari, Gang IX A, Banjar Batur Sari, Senin (02/03/2026).
Korban Putu Oka mengetahui kejadian usai memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seseorang mengambil dompet di kamar tidur.
Dampaknya, korban Putu Oka mengalami kerugian sekitar Rp11.500.000,- yang terdiri dari uang tunai Rp6.500.000,- serta dua buah cincin emas milik anaknya.
Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, SH., MH., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku AD di kostan di Jalan Sekar Sari, Jumat (6/3/2026).
Akhirnya, pelaku AD mengakui telah mengambil uang korban secara bertahap dari dompet, tas, celengan serta mengambil dua cincin emas tanpa izin pemiliknya.
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp400.000,- dan pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini pelaku AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. PBN001