pilarbalinews.com

Curi Motor di Kostan, Dua Pemuda Akui Kecanduan Judol dan Sabu-sabu

Ket Foto Ist: Pelaku M. Rizky Ilhami (22) dan Gilang Ramadhan (22) diringkus Polsek Denbar, karena aksi Curanmor.

Satreskrim Polsek Denpasar Barat meringkus dua pelaku terkait tindak pencurian dengan pemberatan.

Pelaku Curat, yakni: M. Rizky Ilhami (22) kelahiran Bandar Lampung, yang beralamat tinggal di kostan Jl. Buana Raya, Gg. Buana Merta Desa Padangsambian, Denbar dan pelaku Gilang Ramadhan (22) alamatkan tinggal di kostan Jalan Buana Raya Gang Buana.

Terungkap Curanmor di beberapa TKP, yakni: Jumat (11/6/2025) Pukul 03.00 Wita di parkiran kostan di Jl. Mahedradatta, Gg. Puputan Baru III, Desa Tegal Kerta, Denbar.

Selain itu, TKP pencurian pada Sabtu (5/6/2025) Pukul 01.00 Wita di kostan Jl. Gn. Tualen No. 4, Denbar; Pada Sabtu (5/6/2025) Pukul 02.00 Wita di kostan Jl. Gn. Talang, Denbar; Pada Sabtu (5/6/2025) Pukul 03.00 Wita di kostan Jl. Buana Raya, Gg. Buana Merta IV, No. 35, Denbar.

BACA JUGA  Kondisi Mabuk, Dua Warga Sumba Tewas Usai Naiki Motor dan Terjun Bebas di Jembatan Bali Cliff

Korban di antaranya: Luh Gede Dewi Putriani (30); Lailatul Khomsah (38); Gembong Abdul Rohman (27); Agus Triyono (32).

Kedua pelaku beraksi dan mengambil beberapa barang berharga, seperti 1 motor Yamaha Aerox hitam; Honda Vario merah; motor Honda Beat biru; hingga Vario 125 hitam.

“Lewat laporan beberapa masyarakat mengenai pencurian sepeda motor, Team Buser Polsek Denbar, lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pada Jumat (11/6/2025) Pukul 15.30 Wita, bertempat di Jalan Taman Pancing Kec. Densel, Team Buser Polsek Denbar berhasil mengamankan dua laki-laki dan 2 unit motor, yaitu: Yamaha Aerox dan Vario hitam,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, SH., diiyakan Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., MH.

BACA JUGA  Ada Target OTT? Kejati Bali Jalin Sinergi dengan Kodam IX/Udayana

Pengakuan kedua pelaku beberapa dari motor tersebut sudah berhasil dijual melalui grup facebook menggunakan akun milik Gilang Ramadhan, yang bernama Gilang R.

“Terhadap tersangka M. Rizky Ilhami dan Gilang Ramadhan dilakukan proses penyidikan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka M. Rizky Ilhami dan Gilang Ramadhan, beraksi di 7 TKP di wilayah Polresta Denpasar. Beberapa hasil kejahatan sudah berhasil dijual melalui aplikasi Facebook, dengan akun Gilang R.

“Motifnya karena faktor ekonomi, kecanduan judi online dan narkotika jenis Sabu-sabu. Sedangkan, modus, tersangka mencuri motor dengan sasaran motor yang di parkir dengan
posisi stang-nya tidak terkunci. Terhadap pelaku M. Rizky Ilhami dan Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP yo Pasal 65 KUHP,” tandasnya. PBN001