Kasus tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar, dibongkar Ditreskrimsus Polda Bali.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pemelisan, area genah suci Banjar Suwung Batan Kendal Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, Selasa (30/12/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M., menerangkan lima tersangka laki-laki di antaranya: 1. NN (54) selaku Direktur / Owner PT. Lianinti Abadi, alamat Sesetan Denpasar; 2. MA (48) karyawan PT. Lianinti Abadi. alamat Jl. Sulatri II Denpasar; 3. ND (44) alamat Br. Dinas Juntal Kelod Kubu Karangasem; 4. AG (38) alamat Br. Darma Winangun Tianyar Kubu Karangasem; 5. ED (28) alamat taga RT/RW 012/004 Desa Golo Dukal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai NTT.

Baru dua orang tersangka ditahan yakni, ND dan AG. Tiga tersangka lainnya dalam proses pendalaman Ditreskrimsus Polda Bali.
“Modus operandi para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran Denpasar dan Badung, dengan menggunakan mobil/truck/kendaraan yang dimodifikasi dengan tanki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 Ton,” ujar Kombes Pol. Teguh Widodo, di dampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Pihaknya menegaskan para tersangka memiliki peran berbeda-beda selaku karyawan dari NN pada gudang PT. Lianinti Abadi.
Karyawan usai memperoleh BBM solar bersubsidi, lalu dikumpulkan di gudang PT. Lianinti Abadi yang berlokasi di Jln Pemelisan Suwung Batan Kendal, Kel. Sesetan Denpasar, untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang ke gudang.
“Termasuk dijual BBM solar terkait ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi berkapasitas 5 Ton. Melalui motif kejahatan kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah,” bebernya.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, telah berhasil mengamankan barang bukti disita, berupa belasan mobil jenis tangki, truk, box, pickup yang telah di modifikasi menjadi pengangkut BBM berkapisitas ribuan liter, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM
Terhadap para tersangka, jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu: ‘Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah’ dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
“Melalui hasil penyidikan tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga Negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp. 4.896.000.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah),” tegas Kombes Pol. Teguh Widodo.

Ditreskrimsus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi pemerintah, tentunya ini tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan jumpa pers, pihak Pertamina Bali diwakili oleh Pande Made Andi Manager Corporate Sales Regional Jatim Balinus PT Pertamina Patra Niaga, belum merinci kerugian yang dialami akibat peristiwa ini.
“Jadi kerugiannya nanti akan dihitung lagi berapa volume BBM, yang diselewengkan dari hasil subsidi. Saya nanti akan update resmi dari tim media kami. Sebab, kerugiannya ada di negara bukan di Pertamina. Jadi untuk meluruskan, bahwa gudang ini bukan gudang resmi, tidak terdaftar di kami sehingga kami tidak melakukan pengecekan dan pengawasan. Termasuk mobil-mobil tadi yang sudah tidak pernah masuk ya, jadi tidak mengawasi lagi mobil tersebut. Kami akan mendalami lagi. Sanksi paling tegas adalah pemutusan hubungan usaha,” katanya. “Di SPBU kita juga akan cek CCTV-nya kalau memang ada kesengajaan operator, kita akan lakukan pembinaan,” sambungnya.
Untuk diketahui, kronologi pengungkapan Ditreskrimsus Polda Bali, berawal pada Jumat (12/12/2025) melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Br. Suwung Batan Kendal Kel. Sesetan, Densel.
Sekitar Pukul 17.00 Wita petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas di Jl. Pemelisan menuju arah gudang /TKP, kemudian petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta mengintrogasi supir mobil Isuzu Panther.
Didapati kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar, diketahui supir mobil Isuzu Panther tersebut berinisial ED.
Hasil introgasi lanjutan ED menerangkan bahwa benar sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang PT. Lianinti Abadi Berlokasi /TKP di Jalan Pemelisan.
Petugas bersama supir isuzu panther tersebut bersama-sama masuk ke dalam gudang PT. Lianinti yang disebutkan oleh ED, setelah memasuki gudang ditemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter, 3 unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi (1 unit dalam keadaan berisi BBM solar, 2 unit dalam keadaan kosong), 6 buah tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM solar, 1 unit truck yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 1 unit mobil Box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Selanjutnya petugas Ditreskrimsus Polda Bali, meminta pengurus gudang berinisial (MA dan AG) untuk datang dan melakukan introgasi, diperoleh fakta bahwa BBM yang ada digudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil /truck yang dimodifikasi, selanjutnya untuk dijual kembali kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jirigen serta ke konsumen kapal menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi dengan harga Rp10.000/liter. PBN001