Menyikapi keributan berujung satu tewas, di arena sabung ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Kabupaten Bangli, dalam penanganan Polres Bangli.
Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Ariasandhy, S.I.K., mengatakan tegas tidak mentoleransi kejadian judi tajen dimaksud.
Kejadian mengakibatkan korban Komang Alam (37) meninggal dunia, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar Pukul 16.00 Wita, usai berkelahi dengan senjata tajam di arena sabung ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Kab. Bangli.
Korban Komang Alam, dibunuh tersangka Wayan Luwes alias Mangku Luwes alias Jro Luwes (56) yang merupakan mantan Narapidana Nusakambangan dalam kasus pembunuhan Tahun 2016, dia bahkan baru saja keluar dua bulan lalu.
“Kita tidak melihat di residivis atau apa kek dia, yang jelas ada perkelahian dan keduanya luka. Satu orang dinyatakan meninggal dunia. Sekarang dalam penanganan Polres Bangli,” ujar Kombes. Pol. Ariasandhy.
Ia menanggapi tajen judi dalam kasus korban Komang Alam dan pelaku Mangku Luwes ini, telah ditutup Polres Bangli.
“Kami di sini melihat dua orang melakukan perkelahian. Yang buka siapa (Tajen)? Namun yang jelas segala bentuk perjudian tidak boleh,” tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kejadian di arena tajen tersebut korban Komang Alam, beradu mulut dengan pelaku Mangku Luwes yang berujung bertatap mata dan ketersinggungan dengan kata-kata yang menyinggung kedua pihak.
Senjata tajam pisau ukuran besar yang dibawa Mangku Luwes, membuat Komang Alam warga Banjar Songan, Songan B, Kintamani, Bangli, tersebut tidak mampu melawan hingga berujung tewas.
Meski sempat dibawa ke Puskesmas V Songan, nyawa Komang Alam tidak mampu tertolong.
Data dihimpun dari berbagai sumber, menyatakan sekitar Pukul 12.00 Wita, awalnya tajen dengan judi ini telah ramai didatangi masyarakat.
Warga sempat melerai, tetapi Mangku Luwes diduga dalam keadaan mabuk terus bersikeras menghadapi Komang Alam.
Mangku Luwes diduga menusuk bagian perut Komang Alam, hingga bercucuran darah. PBN001