pilarbalinews.com

Buka Usaha Pariwisata di Kawasan Pantai Bingin, Warga Akui Langgar di Atas Tanah Negara

Sejumlah bangunan yang dianggap liar berdiri di atas tanah negara terancam dibongkar pemerintah. Bangunan tersebut berada di areal Kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Rencana pembongkaran ini usai hasil peninjauan Komisi I DPRD Bali, Satpol PP Bali, Satpol PP Badung, dan instansi yang melakukan penelitian di lapangan.

Diduga di atas tanah negara, ditemukan dibangun seperti villa, kafe, dan usaha minuman, hingga usaha kepariwisataan lainnya, berdiri liar tanpa izin pemerintah.

Menyikapi hal ini DPRD Bali telah mengadakan rapat gabungan terhadap tindak lanjut hasil kunjungan terkait permasalahan perizinan bangunan liar yang berada di kawasan Pantai Bingin dan Step Up, Selasa (10/6/2025) di Lantai III DPRD Bali.

Komisi I DPRD Bali mengundang para pemilik usaha yang berada di kawasan Pantai Bingin.

“Jadi yang hadir baru 9 orang pemilik usaha, lalu ada 36 tidak hadir,” kata Nyoman Budi Utama selaku Ketua Komisi I DPRD Bali, di dampingi anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali; Gede Harja Astawa yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, dan lainnya.

Budi Utama menyatakan tidak memungkiri jika para pemilik usaha bekerja di atas tanah negara sejak belasan tahun terakhir.

Maka itu, konsekuensi terburuk adalah pemilik usaha mentaati aturan berlaku, bahkan dapat membongkar lokasi usaha yang sehari-hari digunakan sebagai mata pencaharian mereka.

Dilema ini karena tanah negara digunakan untuk usaha, beberapa pelaku usaha mengakui tidak membayar pajak, bahkan tidak membayar kontribusi ke Desa Adat setempat.

Sesuai Pasal 36 Ayat 1 UU 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, menyatakan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan dipertegas dengan Pasal 1 huruf a Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009, lalu diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2003 tentang RTRWP Bali, menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan dalam pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana struktur ruang dan pola ruang, serta tidak sesuai dengan visi misi pola pemerintahan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan Haluan Pembangunan Bali Era Baru 100 Tahun.

BACA JUGA  Polres Tabanan Dikunjungi Kapolda Bali, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Keamanan

Made Supartha menegaskan Komisi I DPRD Bali merekomendasikan: Perlu dan rutin ada upaya penegakan hukum (law enforcement), yang tegas dan menetapkan hukuman administrasi berupa peringatan langsung ke manajemen/pemilik untuk melengkapi administrasi berupa persetujuan-persetujuan dan dokumen di luar tebing dan jurang.

“Kami juga memperhatikan hal-hal prinsip, dengan filosofi di antaranya Falsafah Tri Hita Karana. Nilai-nilai luhur masyarakat Bali, dalam pembangunan lingkungan dan gedung. Prinsip-prinsip pembangunan berarsitektur Bali, termasuk menjaga alam dan budaya Bali,” katanya.

“Jadi isu pembangunan liar di Pantai Bingin, bahwa sejatinya tidak boleh membangun di sepanjang pantai, tebing, jurang, reklamasi, termasuk ketinggian bangunan. Maka, terhadap pejabat-pejabat yang sengaja memberikan izin tentu itu akan dikenakan pidana dan perhatian Komisi I DPRD Bali,” imbuh Supartha.

Anggota Komisi I lainnya, Gede Harja Astawa asal kelahiran Temukus, Buleleng ini menekankan agar apapun keputusan dari pemerintah agar dapat ditaati pengelola atau pengusaha setempat.

“Apapun nanti keputusan pemerintah agar ditaati. Saya sepakat dengan statement Pak Gubernur Koster, untuk rekomendasi agar ditaati. Soal pegawai ke depan akan dicarikan solusi,” tuturnya.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi, menegaskan pertemuan di Komisi I DPRD Bali saat ini adalah rangkaian atas sejumlah laporan dan peninjauan di lapangan. Satpol PP Bali bergerak berdasarkan data administrasi dan tinjauan penelitian di lapangan, termasuk mengacu peraturan Pemda.

“Kami kumpulkan data-data dan klarifikasi di lapangan. Supaya sempurna hasil pendataannya. Kami juga dibantu OPD terkait secara teknis, bagaimana ada bangunanya, sehingga bukan menggunakan perasaan. Hal ini menghindari dari masalah lain (pelaporan), supaya benar administrasinya,” tegasnya.

BACA JUGA  Hadirkan QRIS NFC, Bank BPD Bali Layani Pembayaran Praktis di Era Digitalisasi

Salah satu pengelola penginapan Legend, insial W hadir dalam pertemuan rapat Komisi I. Ia tidak memungkiri tanah yang digunakan adalah milik tanah negara.

“Saya mengakui menggunakan tanah negara, tidak punya izin, tidak memberikan kontribusi, hingga pajak. Saya akui gunakan tanah negara untuk usaha ini,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Villa Morabito, senada dengan pengusaha lainnya, apabila tanah digunakan adalah tanah negara.

Dibalik itu, apabila pemerintah ingin membongkar Villa Morabito, perwakilan mereka berharap agar pemerintah memperhatikan karyawan yang mencapai 100 orang.

“Kami memiliki karyawan, jumlahnya mencapai 100 orang. Jika nanti mau dibongkar, kami minta solusi pemerintah atas nasib-nasib karyawan kami. Sebab, kami tidak ingin terjadi PHK tanpa kejelasan, begitu juga pemerintah,” tutur sosok perempuan berlatas Lawyer, perwakilan dari Villa Morabito.

Atung Irawan selaku pemilik usaha warung di bawah tebing Pecatu menuturkan sangat terkejut karena tanah yang sejak kecil dia tempati baru saat ini disebut menjadi tanah negara. Ia akui pariwisata setempat, tidak sepanjang tahun berjalan, ada Low Season, yang dimanfaatkan masyarakat dengan menjadi nelayan atau berdagang.

“Saya punya usaha beberapa kamar menginap untuk tamu. Kalau di Bukit, itu usahanya 6 bulan untuk sambilan (usaha sampingan) di bidang pariwisata. Sisanya saat Low Season kami bekerja di laut. Saya akui itu salah (usaha di atas tanah negara), tapi kami berupaya pemerintah agar memberikan jalan kami agar dapat mencari nafkah bersama keluarga di warung-warung. Namun, kami minta kepastian saja ke depannya,” katanya.

Pertemuan Komisi I DPRD Bali, diakhiri dengan pembacaan rekomendasi. Para pengelola dan pengusaha, akan mempelajari kembali sebelum dilakukan keputusan final dengan membongkar fasilitas di atas tanah negara. PBN001