pilarbalinews.com

BNNP Bali Ringkus Tiga Pelaku Narkotika Ganja, Jaringan Edar Sumatera-Bali

Ket Foto: BNNP Provinsi Bali mengamankan inisial FIR, SP, dan GON, dalam kasus peredaran ganja.

Awal Tahun 2026, BNN Provinsi Bali menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap 2 jaringan lintas Provinsi Sumatera-Bali, melibatkan 3 orang remaja.

Kasus pertama diungkap pada Jumat (16/1/2026) di salah satu pertokoan daerah Kuta dengan mengamankan tersangka FIR (28) asal Bogor yang merupakan karyawan swasta.

Penangkapan tersangka FIR, bermula dari informasi Bea Cukai Kanwil Bali mengenai paket dari Palembang yang diduga berisi narkotika jenis Ganja dengan berat 502,46 Gram Brutto.

Melalui pengakuan tersangka FIR, ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali di edarkan kembali di daerah Kuta, Badung.

BACA JUGA  Hemat Listrik, Living World Dukung Gubernur Koster Soal PLTS Atap

Kasus kedua diungkap pada Sabtu (17/1/2026) dengan TKP di daerah Desa Sambangan, Buleleng dan Desa Candi Kuning, Tabanan, dengan tersangka SP (25) asal Pegayaman dan GON (33) asal Bogor.

Kasus ini diungkap berdasarkan kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali, mengenai adanya peredaran gelap narkotika di daerah Sambangan, Buleleng.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali, berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto.

BACA JUGA  Market Conduct Diperkuat, OJK Bali Dorong Terapkan 7 Prinsip Perlindungan Konsumen

Tersangka SP mengakui bahwa diperintah seseorang berinisial GON, untuk menyerahkan barang tersebut di daerah Bedugul.

Atas informasi tersebut tim melakukan controlled delivery kepada GON, yang akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel di Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Terhadap para pelaku dan barang bukti diamankam ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyeidikam dan penyidikan lebih lanjut. PBN001