Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan.
Dua WNA terkait diduga mengambil 30 paket narkotika sabu-sabu di wilayah Desa Batuan Sukawati, Gianyar, Jumat (11/4/2025).
Berawal dari pengamatan dan kecurigaan petugas terhadap salah seorang laki-laki yang turun dari motor dan terlihat mencari-cari sesuatu di pinggir jalan Raya Batuan Kaler Sukawati Gianyar, sedangkan seorang lainnya tetap di atas motor dengan kondisi sepeda motor menyala.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan petugas kemudian mengamankan kedua WNA asal Kazakhtan inisial GT (28) dan IM (35).
Temuan barang bukti yang berhasil diamankan aparat, yaitu 30 paket yang dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lakban berwarna hitam, dengan berat keseluruhan 49,18 gram.
“Saat ini kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah sekitar berdasarkan perintah dari seseorang berinisal EVIL yang saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh tim pemberantasan BNNP Bali,” ujar Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.Hz., Selasa (13/5/2025).
Diduga dari hasil pendalaman sementara, kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali.
“Terhadap tersangka DPO EVIL saat ini terus ditelusuri keberadaanya yang diduga berada di luar wilayah Indonesia,” pungkasnya. PBN001