Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 13 October 2026

BI Turun Bersih-bersih Sampah di Sungai Anak Tukad Badung, Bertepatan Peringati Tumpek Wayang

Ket Foto: Bank Indonesia turun bersih-bersih di anak sungai Tukad Badung, mangrove Pesanggaran, persisnya di belakang Indonesia Power, Jumat (9/10/2026).

Aksi bersih-bersih sampah plastik dalam rangka memperingati Tumpek Wayang, Jumat (9/10/2026).

Bank Indonesia turun melakukan aksi kebersihan di anak sungai Tukad Badung, mangrove Pesanggaran, persisnya di belakang Indonesia Power. Selain itu, hadir pula komunitas Sungai Watch yang mengarahkan kegiatan pembersihan ini.

“Kita menghadirkan 1.400 personel, di mana mampu mengangkat sampah plastik 3,25 ton, dan menggunakan 715 karung,” beber Humas BI, I Gede Panca Sutresna.

Sementara itu, sambutan dari Gubernur Bali Wayan Koster menekankan permasalahan lingkungan khususnya permasalahan sampah telah menjadi isu baik secara nasional dan internasional.

Perkembangan penduduk, ekonomi dan pariwisata berdampak pada peningkatan jumlah timbulan sampah yang berdampak pada kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Bali.

Provinsi Bali dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru’ yang dilaksanakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi, perlu keterlibatan langsung dan peran aktif pemerintah, swasta, dan juga masyarakat serta untuk dapat menjaga kelestarian lingkungan Pulau Bali.

BACA JUGA  Wisman Berkualitas, Puspa Negara Dorong Pengecekan Saldo Tiga Bulan Terakhir dan Catatan Perilaku

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali berkomitmen bahwa penuntasan permasalahan sampah masuk dalam Program Super Prioritas Mendesak harus ada ‘Sinergitas Pembangunan Bali Dalam Satu Kesatuan Wilayah : 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali’.

Diharapkan seluruh daerah mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (melarang pengggunaan tas kresek, pipet, styrofoam, produk dan minuman kemasan plastik);

serta mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa.

Pemerintah Provinsi Bali juga telah menetapkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber dengan kebijakan yang dituangkan diantaranya:

BACA JUGA  Kerap 'Comot' Berita, JMSI Bali Soroti Medsos Berkedok Media Pers

Mempercepat pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, produk dan minuman kemasan plastik), dengan slogan ‘Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik’ dan Mempercepat pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa dan Desa Adat, dengan slogan ‘Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain’.

“Tumpek Wayang bukan sekadar sebuah momentum dalam kalender tradisi Bali. Tumpek Wayang mengandung nilai spiritual dan filosofis yang mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga keseimbangan kehidupan, meningkatkan kesadaran diri, serta memaknai hubungan manusia dengan alam semesta,” tegas Gubernur Koster.

Dalam kehidupan masyarakat Bali, kita mengenal filosofi Tri Hita Karana, yaitu keharmonisan hubungan manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, hubungan antarsesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam lingkungan. PBN001/RLS

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News