pilarbalinews.com

Beri Efek Jera, Dua Oknum Provokator di Paruman Agung Desa Adat Bugbug Resmi Dilaporkan ke SPKT Polda Bali

Ket Foto: Dua oknum GPA dan KAA diduga dilaporkan ke SPKT Polda Bali, menyikapi dugaan ricuh berujung anarkisme saat paruman kelihan Desa Adat Bugbug, Karangasem, Senin (22/9/2025).

Sempat terjadi dugaan kericuhan dan anarkisme dalam proses pengadegan Kelihan Desa Adat Bugbug, Karangasem periode 2025-2030, berujung Surat Tanda Terima Lapor (STTL) Nomor: STTLP/B/668/IX/2025/SPKT/PoldaBali, pada Senin (22/9/2025) di SPKT Polda Bali.

Kericuhan diduga akibat dipicu adanya kubu yang tidak sepakat atas hasil Paruman Agung atau rapat penetapan pengurus dan Kelihan Desa Adat Bugbug periode 2025-2030, pada Minggu (21/9/2025). Ketegangan muncul antara kelompok pendukung petahana dengan kelompok yang menolak incumbent sebagai Kelian Desa Adat Bugbug.

Video di sejumlah media sosial beredar luas, warga yang mengikuti paruman diwarnai aksi saling dorong, hingga membuat 350 jajaran dipimpin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward, dibantu personel Brimob Polda Bali dan TNI turun tangan. Namun begitu, situasi berakhir secara kondusif.

Kericuhan dalam paruman agung hendak menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Kelian Desa Adat Bugbug periode 2025-2030.

“Saat penetapan Kelihan Desa Adat Bugbug selesai, di sana muncul gerombolan orang melakukan perbuatan anarkis, mengancam, dengan cara memaksa masuk ke wantilan, lalu merusak tempat pelaksanaan pengadegan. Dirusak seperti meja, tempat rapat, barner, hingga sound system di sabotase. Intinya kita saat itu sudah selesai melakukan penetapan pengadegan Kelihan Desa Adat Bugbug, periode 2025-2030,” ujar pelapor I Nyoman Purwa Arsana, ST., yang juga selaku Kelihan Desa Adat Bugbug.

Ditegaskan Purwa Arsana bahwa laporan ke SPKT ke Polda Bali terhadap inisial GPA dan KAA, yang diduga melakukan pengiringan dan provokasi terhadap masyarakat untuk membuat kericuhan.

BACA JUGA  Tumbuh Positif, Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi di Bali

“Kami melaporkan ke SPKT Polda Bali dua inisial nama dilaporkan adalah GPA dan KAA. Keduanya diduga melakukan provokasi terhadap massa untuk melakukan tindakan anarkis, sehingga masyarakat mengalami rasa ketakutan, Pakis, hingga para Prajuru Desa Adat Bugbug mengalami trauma,” tegasnya.

Konon diketahui, agenda penting paruman telah berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam perarem pengadegan Kelian Desa dan Prajuru, yang telah memperoleh nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali.

Paruman Agung yang menjadi forum penetapan berlangsung lebih awal, dimulai Pukul 08.30 Wita. Percepatan paruman dilakukan karena adanya gangguan dari sekelompok pihak yang mencoba membuat kegaduhan. Kendati demikian, jalannya Paruman Agung tetap berlanjut dan menetapkan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST., sebagai Kelian Desa Adat Bugbug masa bakti 2025–2030.

Setelah penetapan, struktur organisasi keprajuruan dibacakan langsung oleh Kelian Desa terpilih dan mendapat persetujuan penuh dari anggota Paruman Agung yang hadir. Agenda ini turut dihadiri ribuan krama dan prajuru Desa Adat Bugbug.

“Paruman di Desa Adat Bugbug adalah paruman yang legal, di mana atas perintah Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ini juga sesuai perarem kita di Desa Adat Bugbug, yang sudah disobyah-kan dan mendapatkan nomor registrasi dari Dinas PMA Provinsi Bali,” kata Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto atau Jro Ong.

BACA JUGA  Total Capai Rp 700 Juta, Koster Terima Bantuan Inisiatif Pegawai OJK, BPD Bali, dan FKLJK

Lanjut Jro Ong, diduga oleh sekelompok orang paruman yang diselenggarakan dinilai ilegal. Hal itu karena ada surat dari MDA Provinsi Bali, tertanggal 18 September 2025, yang meminta penundaan terkait pelaksanaan pegadegan.

“Diketahui sebelumnya pada tanggal 17 September 2025, MDA Bali diduga didatangi oleh sekelompok orang mendatangi untuk mengintimidasi hingga memperkusi Bandesa Agung MDA Bali. Tapi, karena tidak ada kaitannya, justru kami keberatan, bahwa kami sudah kirim surat untuk penolakan kami, dan tetap kami melaksanakan proses pengadegan sesuai perarem kami. Kalau kami tidak laksanakan perarem kami, artinya kami melanggar aturan,” tegasnya.

Jro Ong mengatakan apabila MDA Provinsi Bali bukan atasan dari desa adat di Bali. “Oleh karena itulah, kami sangat sayangkan ada surat terkait, sehingga surat (point 5) dimaksud, diduga dipakai acuan oleh sekelompok orang terkait untuk memprovokasi dan membuat perbuat yang tidak sesuai hukum,” bebernya.

Jika terjadi ketidaksesuain, tentu saja sekelompok orang tadi dapat melakukan proses klarifikasi ke Kertha Desa Adat Bugbug. “Jadi paruman ini sah dan sesuai perarem,” tegasnya.

Pihaknya datang ke SPKT Polda Bali, dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak anarkis dalam paruman.

“Kami laporkan dua oknum, yakni GPA dan KAA. KAA ini yang diduga anak mantan Bendesa Adat Bugbug. Laporan kami dengan Pasal 160 dengan ancaman hukuman penjara sampai 6 Tahun,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, walaupun massa berorasi dan menolak penetapan Purwa Arsana menjadi Kelian Desa Adat Bugbug, tetapi pemilihan telah berjalan sesuai mekanisme hukum berlaku. PBN001