Ket Foto: Suasana pengucapan sumpah jabatan dan menandai kelanjutan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK, Rabu (25/3/2026).
Pengambilan sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto, Rabu (25/3/2026) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ditinjau sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK).
Terdapat lima ADK OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya dan merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara itu, dua ADK lainnya adalah Ex-officio dari Kemenkeu dan Bank Indonesia.
Tujuh ADK OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya adalah sebagai berikut: 1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032; 2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2031; 3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031; 4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032; 5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031; 6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu;
dan 7. Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.
Melalui proses pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung program prioritas Pemerintah.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ucap Friderica.
Ke depannya OJK akan terus menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan untuk semakin mendorong sektor jasa keuangan bertumbuh menjadi ‘engine’ pertumbuhan ekonomi nasional.
“Guna menjalankan program-program tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pengampu kepentingan untuk bersama-sama membangun perekonomian nasional yang makin baik ke depan,” imbuhnya.
Pengambilan sumpah jabatan dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Berikut adalah susunan lengkap ADK OJK: 1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap angggota; 2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota; 3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; 5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; 6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota; 7. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota; 8. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.
9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota; 10. Juda Agung sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan; 11. Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia;
Proses pengucapan sumpah jabatan ini menandai kelanjutan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK guna memperkuat kepemimpinan kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan hingga memperkuat pelindungan konsumen. PBN001