pilarbalinews.com

Advokat Ipung Diundang Audiensi Kedua BPN Denpasar, Konsisten Perjuangkan Tanah Seluas 180 M2 di Desa Serangan

Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung bersama Pemohon SHM I Nyoman Kemuantara, mendatangi BPN Kota Denpasar dalam audiensi terkait permohonan pensertipikatan sebidang tanah seluas 180 M2, Jumat (20/6/2025).

Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung melakukan audiensi di BPN Denpasar, menyikapi persoalan tanah waris di Serangan, Denpasar Selatan.

BPN Denpasar merespon terkait surat dari Siti Sapurah, SH., selaku ahli waris dari Sarah alias Hajjah Maisarah dan ahli waris dari Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir, Nomor: 0411/2/VI/IP/2025/Dps.Bali, tanggal 2 Juni 2025.

“Hari ini kami melakukan audiensi yang kedua bersama BPN Kota Denpasar,” ujar Ipung, saat diwawancarai wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurut Ipung, audiensi kedua ini menekankan terhadap permohonan pensertipikatan sebidang tanah seluas 180 M2, yang diajukan oleh I Nyoman Kemuantara, SE., atas tanah yang berasal dari Pipil No. 105 Klas II Persil 15 C seluas 0,995 Ha atau 99,5 Are milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir yang terletak di Banjar Dukuh/Abian Desa Serangan, Densel.

Pertemuan audiensi di BPN Kota Denpasar di Jalan Pudak No. 7 Denpasar ini juga mengundang pihak dari Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali/Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai; PT Bali Turtle Island Development; Lurah Serangan; hingga pihak Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Desa Adat
Serangan), termasuk juga tokoh masyarakat Serangan, I Nyoman Kemuantara, SE; Jro I Made Sedana (Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan).

BACA JUGA  Pariwisata Berkualitas, Prof. Dasi Astawa Soroti Destinasi hingga Regulasi Pemerintah 

“Jadi pihak yang hadir adalah Dinas Kehutanan UPT Tahura Ngurah Rai: Agus Santoso Waka UPT Tahura Ngurah Rai; Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami; Mantan Jro Bendesa Adat Serangan I Made Sedana; Konsultan Hukum PT BTID; Ahli Waris Abdul Kadir/pemilik tanah Siti Sapurah, SH; Pemohon SHM I Nyoman Kemuantara; PLT Kasi Sengketa: I Wayan Sukarja; Sedangkan pihak yang tidak hadir adalah Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha,” terangnya.

Audiensi di Ruang Rapat Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar digelar sejak Pukul 10.00 Wita dan selesai Pukul 12.00 Wita, di mana dipimpin Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, TRP5HR, I Wayan Sukarja, S.ST., M.H.

“Terhadap BPN, mengacu kepada dokumen tanah yang ada yang sudah saya serahkan kepada BPN, yaitu: fotocopy akta jual beli nomor 28/1957 bahwa pipil Nomor 105 Klass II Persil 15c seluas 0,995 Ha adalah milik Abdul Kadir yang dibeli dari Sikin ahli warisnya H. Abdurrahman mantan kepala Desa Serangan dengan harga Rp. 3000,- di beli pada tanggal 17 Mei 1957 dan berdasarkan SPPT atas nama Abdul Kadir/Hajjah Maisarah dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 238/P.T.D/1975/Pdt tertanggal 3 Nopember 1975, dan kalau desa mengaggap itu pelepasan dari PT BTID, tapi ini dibantah oleh Dinas Kehutanan yang hadir, yaitu Bapak Agus Santoso karena objek itu jauh dari kawasan hutan yang artinya tidak ada pelepasan dari Dinas Kehutanan kepada PT BTID lalu PT BTID dapat tanah darimana yang diberikan kepada Desa Adat?,” beber Ipung.

BACA JUGA  Koster Resmikan Pura Terbesar di Eropa, 100 Pekerja dan Arsitek Asli Bali

Diterangkan Ipung, terhadap upayanya dalam permohonan sertifikat, agar dapat disegerakan oleh BPN Kota Denpasar, tidak malah mengulur-ulur, padahal fakta atau bukti telah sesuai di lapangan, baik objek, surat-surat, hingga prosedur dilakoni Ipung.

“Harapan saya terakhir kepada BPN Kota Denpasar permohonan sertifikat bisa di proses berdasarkan dokumen tanah yang ada,” tegasnya. PBN001