Panggilan aanmaning/teguran/peringatan yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Jurusita nya tidak dihadiri oleh Tergugat I yaitu PT. BTID (PT. Bali Turtle Island Development) dan Tergugat II Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Adat Serangan).
Aanmaning hanya dihadiri oleh 3 (Tiga) pihak, yaitu Pemohon Eksekusi Sarah alias Hj. Maisarah yang diwakili oleh Kuasa Hukum yang sekaligus ahli waris yaitu Siti Sapurah, S.H., yang akrab disapa Ipung, Tergugat III/Termohon Eksekusi III, yaitu Lurah Serangan bernama Ni Wayan Sukanami, SE., MM. dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi yang di wakili oleh Bidang Hukum.
Yang menarik di sini saat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar meminta legalitas kepada yang hadir Pak Ketua menegur wakil dari Walikota yang dianggap secara legalitas tidak boleh mewakili Walikota karena dalam aanmaning ini yang diundang adalah Walikota Denpasar selaku Kepala Pemerintah Kota Denpasar.
“Pak Ketua mengatakan yang seharusnya yang berhak memberikan Kuasa adalah Walikota langsung kepada pihak yang ditunjuk, sedangkan dalam hal ini hanya dari Bagian Hukum Kota Denpasar,” ujar Advokat Ipung, di dampingiHorasman Diando Suradi Siallagan, SH., Kamis (29/1/2026).
Setelah acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa panggilan aanmaning ini merupakan teguran/peringatan yang harus di sampaikan pada para pihak yang kalah, yaitu PT. BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Walikota Denpasar untuk mematuhi isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) putusan yang di maksud adalah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, dalam pemaparan sidang aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yan memimpin sidang aanmaning bahwa isi putusan harus dipatuhi oleh para pihak yang kalah dan ada 2 (Dua) point Putusan yang harus dilaksanakan (Di Eksekusi) atas permintaan Pemohon Eksekusi yang dahulu adalah Penggugat.
Hukuman point 1 (Pertama) diberikan kepada Tergugat I/Termohon Eksekusi I (PT. Bali Turtle Island Development) menghukum untuk membayar kerugian In-materiil sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Isi putusan untuk point 2 (Kedua) menghukum Tergugat II/Termohon Eksekusi II, yaitu Desa Adat (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), Tergugat III/Termohon Eksekusi III (Lurah Serangan) dan Turut Tergugat/Turut Termohon Eksekusi ( Walikota Denpasar) atau pihak-pihak yang dianggap menggunakan/memanfaatkan objek sengketa seluas 647 m2 agar menyerahkan/mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi, yaitu Sarah alias Hj. Maisarah atau kepada yang dikuasakan secara sukarela tanpa syarat apapun dan jika di perlukan bisa menggunakan pengamanan Polri/TNI.
Point 3 (Ketiga): Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga membaca kembali amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu: Putusan Pengadilan ini juga sebagai dasar untuk BPN Kota Denpasar untuk melakukan pensertifikatan atas objek sengketa.
“Dipenutup acara aanmaning/teguran/peringtan bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar kembali mengatakan bahwa ketidakhadiran PT. BTID dan Jro Bendesa Desa Adat Serangan dianggap mengabaikan kesempatan aanmaning yang pertama (I) ini, bahkan kedua pihak yang tidak hadir ini tidak memberikan alasan apapun atau mengirim wakil nya itu artinya kesempatan aanmaning ini untuk menyelesaikan secara musyawarah dan ada 8 (Delapan) hari diberi waktu untuk bisa menyelesaikan secara musawarah sebelum dilakukan eksekusi paksa,” terang Advokat Ipung.
Setelah acara ditutup Pengadilan Negeri Denpasar kembali akan memanggil untuk aanmaning tahap 2 (Kedua), jika waktu 8 (Hari) ke depan tidak dimanfaatkan untuk musyawarah maka aanmaning ke-2 (Kedua) jatuh pada hari Kamis, 12 Februari 2026m
Tapi, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berharap semua bisa diselesaikan dengan cara musyawarah jika tidak Pengadilan Negeri Denpasar akan tetap melakukan eksekusi sesuai dengan pernmintaan Pemohon Eksekusi, kecuali jika Pemohon Eksekusi menyatakan atau menarik permohonannya untuk dilakukannya eksekusi.
Di lain sisi pasca aanmaning selesai Ipung menegur Lurah Serangan karena ada indikasi Lurah Serangan akan membuat surat keterangan atas objek sengketa yang menerangkan bahwa objek sengketa merupakan jalan yang sudah di aspal hotmix oleh Desa Adat Serangan dengan menggunakan anggaran Musrenbang.
Menyikapi hal ini Ipung langsung menegur/memperingatkan Ibu Lurah Serangan, yaitu Ni Wayan Sukanami, SE., MM., akan mempidanakannya karena diduga Lurah Serangan dianggap memberikan keterangan palsu di atas akta dan menggunakan dokumen palsu yang direncanakan untuk mengajukan PK karena dalam Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan tegas menyatakan bahwa:
“Seluruh surat-surat/alat bukti surat yang sudah dihadirkan di ruang sidang yang berkaitan dengan objek sengketa dianggap sudah tidak berlaku lagi dan dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dalil tanah objek sengketa menggunakan dana musrenbang sudah didalilkan dalam isi gugatan pihak Penggugat diawal dalam Nomor Perkara : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024,” pungkas Advokat Ipung.
Pada dasarnya Advokat Ipung berharap semua pihak yang kalah dalam Pengadilan, agar mematuhi aturan dan keputusan yang telah Inkracht. Sehingga apapun keputusan pengadilan dapat terlaksana sesuai putusan berlaku. PBN001