Ket Foto: Suasana sidang praperadilan agenda putusan. Terkait Pasal 421 di KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, yang menyebabkan status tersangka IMD, Senin (9/2/2026).
Segera setelah melalui proses permohonan praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging terhadap status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, kini akhirnya ditolak I Ketut Somanasa selaku Hakim Tunggal.
Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/2/2026).

Terungkap di sidang agenda putusan, bahwa Hakim Tunggal Ketut Somanasa, menerangkan tidak memiliki kewenangan untuk menguji Pasal 421 di KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, sebagai rujukan Polda Bali dalam mentersangkakan IMD.
Lebih lanjut, setelah mempelajari dua pasal-pasal yang dipersoalkan. Dua pasal ini sudah tidak berlaku sejak adanya KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Hakim Somanasa menegaskan bahwa penetapan tersangka Made Daging sudah sah secara hukum, sudah sesuai prosedur penetapan tersangka.
Namun keputusan Hakim Somanasa ini sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS). Ia mempertanyakan lagi keputusan dihasilkan dari praperadilan ini.
GPS menyatakan dirinya bingung atas keputusan Hakim Somanasa. Ia cermati berdasarkan KUHP baru di Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang pada intinya menyebutkan apabila produk hukum yang sudah tidak berlaku dan kedaluarsa, maka harus dihentikan demi hukum. Hal ini mestinya menjadi pertimbangan penting hakim.
“Lewat hasil sidang putusan ini, kami juga telah menyampaikan dan membuktikan bahwa ketentuan pidana yang digunakan telah dicabut. Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pidana yang tidak lagi berlaku harus dihentikan demi hukum. Frasa dihentikan demi hukum. Maka itu, saya ngak ngerti bahasa dihentikan demi hukum ternyata dibacanya oleh putusan hakim boleh dilanjutkan,” tegas GPS.
Ditambahkan GPS, keputusan hakim dapat diduga membuat sistem hukum menjadi kabur. Sebab, bilamana Pasal 421 di KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, yang sudah tidak berlaku ini tetap dilanjutkan, di mana akan dipakai menghukum IMD.
“Penetapan tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan diakui oleh hakim, ahli dan Polda Bali sendiri, maka kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan ke depannya,” tegad GPS, advokat dan politisi senior di Bali ini.
Sementara itu, advokat Made ‘Ariel’ Suardnana menegaskan hasil sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketut Somanasa sangat mengecewakannya. Apalagi, putusan hakim yang mengatakan tidak berwenang menguji pasal telah menjadi persen buruk. Secara tegas, sejak awal kami tekankan bahwa apabila produk hukum yang sudah tidak berlaku dan kedaluarsa, maka harus dihentikan demi hukum. Sebaliknya, pasal-pasal yang sudah tidak berlaku tetap dipakai penyidik dan diloloskan dalam praperadilan.
“Jelas hasil dari praperadilan ini, apa dampaknya? Ini kan berbahaya, pasal-pasal yang sudah mati atau tindak pidana yang sudah tidak berlaku itu akan tetap diproses penyidik misalnya, kemudian orang tidak akan melakukan praperadilan karena bukan objek praperadilan,” bebernya.
Ditegaskan oleh Tim Bidang Hukum Polda Bali, yang diwakili Wayan Kota dan Nyoman Gatra memaparkan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Akan tetapi, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
“Maka itu, terkait putusan yang telah dibacakan hari ini, dapat kami sampaikan bahwa permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyidik Polda Bali pada tahap penyidikan telah dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, sebagaimana dipertimbangkan oleh majelis hakim, tidak dapat dibuktikan di persidangan,” bebernya. PBN001