pilarbalinews.com

Kriminalisasi Berujung Pidana? Kuasa Hukum IMD Tunggu Putusan Praperadilan

Ket Foto: Advokat Made ‘Ariel’ Suardana dan Advokat GPS memberikan tanggapan usai sidang saksi ahli dari Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Rabu (4/2/2026).

Advokat Made ‘Ariel’ Suardana mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan melakukan pencatatan khusus bagi pihak aparat yang diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap tersangka IMD.

“Di era KUHAP yang baru, bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa orang yang mengkriminalisasi itu bisa dipidanakan. Itu artinya, kami akan menginventaris siapa oknumnya, yang membiarkan ini terjadi. Yakni yang melakukan langsung membiarkan kriminalisasi ini terjadi, artinya secara khusus jika point terhadap kriminalisasi itu sudah ada, pada akhirnya tiba dalam pilihan untuk mempersoalkan seluruh pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., sebagai kuasa hukum dari IMD, sedari awal menemukan surat yang menjadi objek utama dugaan pemidanaan. Surat dengan kop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.

Surat jadi objek utama pemidanaan.

 

GPS menjelaskan kontruksi objek masalah: 1. Pada 22 Juli 1985 keluar SHM No. 372/Desa Jimbaran seluas 80.700 m2 atas nama I Ngarta, I Sorta, dan I Latra asal konversi tanah bekas Hak Milik Adat di Jimbaran No. 126 Pipil 297 Persil 21 klas VI seluas 8,070 atas nama Pan Ngarti;

2. Kemudian SHM 372 dipecah menjadi dua yaitu: SHM 725/Desa Jimbaran (objek sengketa) dan SHM 726/Desa Jimbaran; 3. Sengketa TUN In kracht: Putusan kasasi MA RI No. 3376.K/TUN/2002 tanggal 21 April 2003. Sengketa Perdata in kracht Putusan PN Denpasar No. 335/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Pebruari 2018.

“Jadi yang dipermasalahkan adalah adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang ditandatangani I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu,” terang Advokat GPS.

Surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tanggal 27 Februari 1985.

GPS menerangkan terungkap terdapat dokumen yang membuat terang apa sebenarnya asli masalah ini, yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 di mana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara +_ 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.

BACA JUGA  CFX Crypto Conference 2025 Digelar di Nuanu City, Bursa CFX Tingkatkan Transaksi Aset Kripto

“Kita akan pelajari dahulu, opsi-opsi itu apa saja. Nanti kita melihat (putusan) Yang Mulia. Saya kira hari ini (Rabu) rasa keadilan kita sudah muncul,” ucap Advokat GPS di PN Denpasar, Rabu (4/2/2026).

Surat pernyataan penyungsung Pura Dalem Balangan (1989).

Pihaknya menambahkan terdapat penekanan apabila tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan, memang berada di luar Kawasan tanah milik sertifikat No. 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut. Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.

“Berdasarkan fakta ini menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan Pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH., mengirimkan surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan Kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan di bagian tertulis “b. Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak.

”Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April untuk menyampaikan Kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan,” tandas GPS.

BACA JUGA  AJI dan IESR Gelar Diskusi Transisi Energi, PLTS Atap Tunjang Pariwisata Bali

Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa (3/2/2026) sidang keempat praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Saksi ahli datang dari Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., MS., dari Universitas Brawijaya selaku Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana dan saksi ahli Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum, TACB., dari Universitas Atmajaya.

Sidang juga disaksikan langsung Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., yang menilai urusan pertanahan bersifat administratif, bahkan pernah menyarankan ke Tim Reformasi Polri agar pertahanan ditangani oleh BPN, jika ditemukan pidana baru ditangani kepolisian kemudian.

“Hal ini agar masyarakat merasa nyaman, BPN agar tidak Kementerian sekarang ini. BPN agar menjadi lembaga seperti Polri,” tegasnya.

Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno menambahkan dalam kasus yang dialami tersangka IMD, dinilai hanya sebagai masalah administrasi semata.

“Ya ini hanya masalah administrasi saja, kalau pemilik merasa memiliki, di mana putusan Perdata, PTUN, Ombudsman sudah ada semua. Kalau KIP kan bisa, makanya dasar pengukuran ini BPN dari kantor, kalau pidana itu kan terakhir ya,” tegasnya.

Ditambahkan Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno menyangkut penetapan tersangka terhadap IMD. “Penetapan tersangka itu, asal ada pelapor dan cukup dua alat bukti, kan tersangka. Kita lihat saja sidangnya Pak Tom Lembong, itu tersangka, terdakwa, terhukum, lalu Abolisi dan akhirnya selesai, Abolisi peluru kendalinya Presiden yang bisa menghantam kriminalisasi itu,” tegasnya.

Sedangkan, ia menilai kasus yang dialami tersangka IMD, diduga Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno, ada ke arah kriminalisasi. “Ada ke arah sana (Kriminalisasi-red). Saya menilai kasus ini akan SP3. Jadi SP3 bukan hantu atau raksasa yang menakutkan, itu hak setiap warga negara dan penyidik, ini SP3 juga tidak pengaruhi atau dipecat loh ya,” tandasnya. PBN001