pilarbalinews.com

Praperadilan di PN Denpasar, Saksi Ahli Ringankan Tersangka IMD dan Dukung Terapkan KUHP Baru

Ket Foto: Tampak sidang menghadirkan saksi ahli, menyoal penetapan tersangka Kepala BPN Provinsi Bali IMD, pada Rabu (4/2/2026) di PN Denpasar.

Memasuki sidang kelima praperadilan terhadap penetapan tersangka Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., mendengarkan saksi-saksi ahli.

Saksi ahli, Dr. Dewi Bunga, SH., MH., dari dosen Jurusan Hukum Fakultas Dharma Duta, Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, yang dinilai advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., telah memberikan keterangan secara konkrit.

Pokok permasalahan dalam Praperadilan ini adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka;

Terdapat beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan Pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan yang telah kedaluwarsa. Selain itu cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022.

Diketahui bahwa ditetapkannya tersangka IMD, pada tanggal 10 Desember 2025, padahal sebenarnya UU No. 1 Tahun 2023 telah disahkan tanggal 2 Januari 2023, walau pemberlakuan tanggal 2 Januari 2026, tetapi UU sudah sah 2023 lalu.

Surat penetapan tersangka dari Ditreskrimsus Polda Bali.

 

“Jadi penjelasan kesaksian ahli, walaupun dihadirkan dari penyidik, kami bisa mengeksplorasi, mencerdaskan dan mencerahkan secara keilmuan. Saya kira sudah clear ya. Termohon (Polda Bali) telah menghadirkan saksi ahli, juga menyatakan bahwa kasusnya harus dihentikan demi hukum. Kalau kedaluarsa (Pasal), gugur demi hukum. Dua kalimat ini bisa dikatakan sebagai kesimpulan, karena ahli kemarin (Selasa) bahwa nuansanya ini kriminalisasi, beliau tidak menyebutkan itu, tapi menyebutkan demi hukum bila Pasal 3 Ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak diundangkan 2 Januari 2023,” ujar Advokat Gede Pasek Suardika (GPS) di dampingi Advokat Made ‘Ariel’ Suardana, pada Rabu (4/2/2026) di PN Denpasar.

Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., awalnya disangkakan Ditreskrimsus Polda Bali, menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tindak melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

BACA JUGA  Masyarakat Tertarik Investasi Emas, Festival Tring! Pegadaian Selama 23-24 Januari 2025 di Level 21 Mall

Hal ini tertuang jelas dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali Tertanggal 10 Desember 2025, tentang Penetapan Tersangka Terhadap IMD yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.IK., MM.

Advokat GPS menjelaskan kembali dalam Pasal 3 Ayat (2) KUHP Baru, bahwa dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Ditegaskan Advokat GPS, bahwa KUHP Baru didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 dan ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, pada intinya juga mengatakan hal sama. Termasuk Surat Mabes Polri yang ditandatangani Bareskrim per tanggal 1 Januari 2026, mengatakan hal sama bahwa pasal yang tidak berlaku dalam KUHP yang baru, kasusnya harus dihentikan demi hukum.

Kini Advokat GPS, menyakini Polda Bali dapat saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pasca terlanjur mentersangkakan IMD.

Diketahui, sidang dari pemohon IMD ini juga sebagai sidang pertama di Indonesia, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.

“Mekanisme Polda Bali, kini bisa saja mengeluarkan SP3, tetapi kalau ini sudah masuk ranah praperadilan, nanti hakim yang memutuskan itu. Kami sebelumnya pernah bersurat ke Polda, supaya memberikan SP3. Namun, klien kami tetap diperiksa dan kami ajukan praperadilan. Namun, lewat sidang hari ini dengan kualitas sidang yang baik, saya yakin banyak masyarakat tercerahkan,” bebernya.

“Tadi kan saya membuka opsi, kalau warga negara dijadikan tersangka atas pasal yang tidak berlaku atau pasal yang kedaluarsa, tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi hak dan harkat warga negara. Dia (saksi ahli) mengatakan bahwa itu ikatan yang wajib dijalankan oleh penyidik untuk menghentikan perkara. Sedangkan saya tanya lagi, kalau tidak bagaimana? dia sebut itu ada mekanisme etik, bahkan sampai pidana jika itu tetap dilakukan. Sudah jelas dalam aturan hukum yang baru, di mana penyidik tidak bisa semena-mena dengan warga negara,” sambungnya.

BACA JUGA  Insentif bagi Nyoman dan Ketut Mulai 2026, Koster Janjikan Bansos dan Pendidikan Gratis

Lebih lanjut, Advokat GPS menerangkan bilamana sejatinya tidak ingin data-data di BPN digunakan pihak ketiga, yang akhirnya malah merugikan masyarakat.

“Hal lainnya, apabila proses penegakan hukum dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Diduga ‘memesan’ alat bukti dia di situ, karena diduga dia tidak memiliki akses di sana, itu bagaimana? Pertama, dia (saksi ahli) bilang etik dan Kedua, bisa pidana. Nah, dari itu kami tidak ingin proses penegakan hukum, semata-mata ingin mencari data-data di BPN untuk digunakan untuk pihak ketiga. Kami tidak menuduh, tetapi itu yang kami khawatirkan, karena pemeriksaan yang kini berlangsung yang mencari tindak pidana pemalsuan, lebih cenderung mengecek surat ini asli apa palsu yang dimasalahkan, tetapi justru mencari bukti yang macam-macam. Jawaban dari saksi ahli sudah jelas, bisa etik atau pidana,” tegasnya.

Sementara itu, advokat Made ‘Ariel’ Suardana mengatakan saksi ahli memberikan penjelasan berbeda di awal di awal dan di akhir, namun begitu saksi ahli akhirnya mencoba dan memahami bilamana Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, sudah tidak berlaku alias kedaluarsa.

“Saya ibaratkan (saksi ahli) seperti pesawat terbang yang mau landing. Awalnya dia mau tergelincir, akhirnya kita selamatkan ternyata dia memakai KUHP kita juga. Di mana saat dia menyatakan Pasal 421 sudah tidak berlaku, kemudian dia menyatakan bahwa kasus ini harus dihentikan. Nah, sekarang kalau pihak Polda Bali mau selamat juga, dengan saksi ahlinya, hari ini mumpung ada waktu keluarkan SP3-nya,” tegas Suardana. “Keluarkan SP3 sebelum nanti dihujat ramai-ramai,” tambahnya tegas.

Sementara agenda sidang selanjutnya, pada Jumat (6/2/2026) adalah kesimpulan masing-masing pihak, atas berbagai tanggapan diterima dari saksi ahli. PBN001