pilarbalinews.com

WN Korsel Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Langgar Ketertiban Umum di Badung

Ket Foto: Diduga CHK melepas garis pita Satpol PP di lahan dalam status penghentian aktivitas PPNS, berakhir deportasi ke Korsel, Senin (26/1/2026).

Tindakan tegas pendeportasian terhadap warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56), dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Diketahui bahwa CHK, pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga ini dipulangkan paksa karena terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Tindakan administratif keimigrasian tersebut menjadi tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kab. Badung.

Hasil pemeriksaan ternyata, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Diakui oleh CHK, telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Melalui tindakan terkait, CHK dinilai tidak menghormati hukum berlaku di Indonesia.

BACA JUGA  Pertumbuhan Ekonomi Optimal Didukung Sektor Jasa Keuangan Stabil

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” ungkap tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Rabu (28/1/2026).

Secara resmi, CHK dideportasi pada Senin malam (26/1/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar – Incheon Pukul 23.05 Wita.

Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Terhadap CHK juga diusulkan namanya untuk masuk dalam Daftar Penangkalan.

BACA JUGA  Aplikasi Tring! dari Pegadaian, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antar instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Penangkapan dan penindakan ini berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung, yang kemudian direspon cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan. PBN001