Sat. Reskrim Polresta Denpasar meringkus pelaku Akhmad Soleh Ricardo (34) beralamat tinggal di Jalan Gong Suling IV/7 Perum Bukit Pratama, Kel/desa Jimbaran, Kec. KutSel, Badung.
Diketahui pelaku Akhmad yang merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD, pada Kamis (22/1/2026) Pukul 12.00 Wita, diduga akan melakukan transaksi jual beli senjata api jenis Pistol Magazen beserta amunisinya.
Diduga aksi pelaku Akhmad tersebut segera diamankan beberapa anggota TNI Angkatan Laut (AL) di sebuah warung beralamatkan di Jalan Buana Raya Denpasar, persisnya di utara Bink Motor.
“Informasi dihimpun pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Pangkalan TNI AU di Jalan Raya Sesetan, Denpasar, pada Jumat (23/1/2026) Pukul 15.30 Wita. Pihak TNI AU menghubungi Kapolsek Densel untuk bersama Kanit Reskrim Polsek Densel, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar dan anggota Opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar, menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Denpasar dan dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., MH., dalam jumpa pers dengan awak media, Senin (26/1/2026) siang.
Kompol Agus Riwayanto menerangkan bahwa pelaku Akhmad, memperoleh senjata api jenis Pistol Magazen dan amunisinya berjumlah 5 butir dengan membeli dari orang dikenalnya bernama Erik pada bulan Oktober 2022 seharga Rp. 2.000.000,- ketika pelaku masih bertempat tinggal di Lampung Barat.
Pelaku Akhmad, membeli senjata api tersebut untuk jaga diri dikarenakan akan bekerja di luar daerah (Bali). Pelaku membawa senjata api tersebut ke Bali sekitar bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat.
“Fakta lainnya, senjata tersebut pernah digunakan atau dicoba ditembakkan sebanyak 1 kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggal pelaku di Bali. Bahwa pelaku menjual kembali senjata api tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku akan menjual senjata api tersebut dengan harga Rp35.000.000,” terangnya.
Bukti lainnya diamankan di lokasi, yakni motor Yamaha Aerox warna hijau DK 5788 QM, HP IPhone 15 Promax, dan Senpi Pistol Magazen dengan 4 butir peluru 9 MM, Holster atau sarung Senpi.
“Akibat perbuatannya, pelaku menjual Senpi beserta amunisinya tanpa izin, dikenakan Pasal 306 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,” tegasnya. PBN001