Sidang perdana praperadilan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD) berlangsung dihadiri advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., dan I Made ‘Ariel’ Suardana, SH., MH., beserta kawan-kawan, Jumat (23/1/2026) siang.
Namun, sayangnya pihak termohon dari Ditreskrimsus Polda Bali, tidak hadir. Bahkan sejak pihak pemohon tiba Pukul 09.30 Wita dan persidangkan baru dimulai Pukul 13.40 Wita, dengan dipimpin Hakim Ketua, I Ketut Somanasa, SH., MH.

Tidak ada laporan mengapa termohon Ditreskrimsus Polda Bali, tidak hadir. Kemudian, lewat saran Hakim Ketua I Ketut Somanasa, sidang perdana ditunda untuk memberikan kesempatan sekali lagi bagi termohon supaya hadir, waktu jeda sidang dua minggu.
Pihak pemohon melalui Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., menolak jeda waktu sidang dua minggu. Ia beralasan waktu dua minggu sangat panjang dan lama, sedangkan kliennya I Made Daging, dan jajaran BPN Provinsi Bali, diduga terus dimintai keterangan di Polda Bali. Situasi miris ini jelas bertentangan asas praperadilan, sehingga advokat GPS meminta jeda waktu lebih cepat, tidak sampai dua minggu yang dirasa terlalu lama.
“Dua minggu kami nilai waktu yang sangat lama, sedangkan klien kami terus diperiksa Polda Bali, kami khawatir ada permainan waktu di sini, padahal waktu untuk praperadilan sendiri hanya seminggu,” tegas GPS, di dampingi Advokat Made ‘Ariel’ Suardana, saat doorstop dengan media.
Advokat GPS, memberikan tanggapan pula dengan ketidakhadiran termohon dari Ditreskrimsus Polda Bali, dinilai menciderai semangat keadilan.
“Kami tentu kecewa ya, ternyata Polda Bali tidak dapat memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana mentaati peradilan. Kalau di dalam KUHAP yang lama, itu masih boleh lah bermain-main seperti itu, lalu KUHAP yang baru kini spiritnya sudah berbeda. Tentunya, mereka sudah tahu kalau hari ini ada sidang. Jadi, tanggal 5 Januari 2026 kita masukan E-Berpadu, lalu tanggal 7 Januari 2025 kita sudah memperoleh tanggal perkara, lalu tanggal 13 Januari 2026 surat itu sudah tiba di Polda Bali. Mereka juga sudah bicara siap untuk menghadapi praperadilan ini. Sekarang tanggal 23 Januari 2026 kita sidang perdana. Ada waktu 10 hari untuk bisa koordinasi datang sidang ke PN Denpasar. Tapi, mereka tidak hadir,” tegas GPS.

Lebih lanjut, kemudian sidang kedua hendak ditunda jeda dua minggu. Situasi ini jelas membuat kecewa GPS dan kawan-kawan. Akan tetapi, lewat adu pendapat yang disampaikan ke Hakim Ketua, akhirnya sidang kedua hanya dijeda seminggu.
“Sekarang sudah ngak bisa merekayasa (penegakan hukum-red), bahwa KUHAP Baru telah memastikan selama kurun waktu 7 hari sidang harus sudah selesai praperadilan. Mestinya tadi itu sudah diberikan kesempatan, tinggal baca saja permohonan kita, sehingga satu harinya bisa berjalan untuk 7 hari kerja. Jadinya ditunda, maunya dua minggu akhirnya jadi seminggu, oke lah. Sebab, ini praperadilan pertama dengan KUHAP Baru,” bebernya.
GPS menekankan bahwa diketahui laporan di tanggal 5 Januari 2026, lalu tanggal 7 Januari 2026 sudah keluar sprint lidik, untuk kasus yang berbeda dengan orang yang sama. “Setiap hari dipercepat orang BPN diperiksa, ini kan cara yang tidak fair. Ya hentikan cara-cara begitu loh,” kata GPS.
“Kami menduga ini ada skenario berbalap-balapan ini, ngak benar ini. Kalau hal ini tetap dilakukan, maka kami akan mencoba untuk melaporkan oknum-oknum di sana ke jalur yang semestinya, sedang kami koordinasikan. Kalau begini terus praktik yang ditunjukkan,” tegasnya.
Sementara itu, advokat Made ‘Ariel’ Suardana menekankan apabila ia menyayangkan tidak hadirnya Ditreskrimsus Polda Bali dalam sidang perdana ini.
“Setiap sidang praperadilan yang pertama, dia pasti tidak hadir. Untuk apa, panggilan pengadilan saja tidak dia hormati, tapi ketika nanti dia dipanggil Tuhan, tidak mungkin dia tidak hadir, pasti hadir. Saya hanya tambahan itu saja, ya tradisinya harus diubah, pengadilan dia ngak pernah takut, tapi yang dia takut hanya satu, yakni panggilan Tuhan,” tegasnya.
Proses Praperadilan
Untuk diketahui, pasca dugaan penetapan tersangka Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., segera menjalani proses praperadilan di PN Denpasar, pada Jumat (23/1/2026). Selama waktu seminggu rencana praperadilan akan dilakoni IMD, untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sebelumnya, IMD disangkakan Ditreskrimsus Polda Bali, menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tindak melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali Tertanggal 10 Desember 2025, tentang Penetapan Tersangka Terhadap IMD yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.IK., MM.
Usut kali usut, Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., sebagai kuasa hukum dari IMD, menemukan surat yang menjadi objek utama dugaan pemidanaan.
Surat dengan kop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.
GPS menjelaskan kontruksi objek masalah: 1. Pada 22 Juli 1985 keluar SHM No. 372/Desa Jimbaran seluas 80.700 m2 atas nama I Ngarta, I Sorta, dan I Latra asal konversi tanah bekas Hak Milik Adat di Jimbaran No. 126 Pipil 297 Persil 21 klas VI seluas 8,070 atas nama Pan Ngarti;
2. Kemudian SHM 372 dipecah menjadi dua yaitu: SHM 725/Desa Jimbaran (objek sengketa) dan SHM 726/Desa Jimbaran; 3. Sengketa TUN In kracht: Putusan kasasi MA RI No. 3376.K/TUN/2002 tanggal 21 April 2003. Sengketa Perdata in kracht Putusan PN Denpasar No. 335/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Pebruari 2018.
“Jadi yang dipermasalahkan adalah adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang ditandatangani I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu,” beber Advokat GPS.
GPS menerangkan bahwa terungkap terdapat dokumen yang membuat terang apa sebenarnya asli masalah ini, yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 di mana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara +_ 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.
Pihaknya menambahkan terdapat penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan, memang berada di luar Kawasan tanah milik sertfikat No. 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut. Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.
“Berdasarkan fakta ini menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian Ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan Pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH., mengirimkan surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan Kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada diatas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan dibagian tertulis “b. Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak.” Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April untuk menyampaikan Kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan,” tandas GPS.
Dugaan Cacat Formil
Proses Praperadilan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026 di PN Denpasar dan yang menjadi pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana dalam uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka;
Terdapat beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan Pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Selain itu cacat administrasi dengan menyebutkan pelaaksanaan Gelar Perkara pada Tahun 2022;
“BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat Tahun 1985, kemudian jual beli Tahun 1989 hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” pungkas GPS. PBN001