pilarbalinews.com

Kakanwil BPN Bali Tempuh Jalur Praperadilan, Advokat GPS Miliki Bukti Kuat Surat Ketetapan Tersangka Cacat Formil  

Ket Foto: Suasana Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., memberikan penjelasan terhadap kasus yang dialami Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging.

Pasca dugaan penetapan tersangka Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., segera menjalani proses praperadilan di PN Denpasar, pada Jumat (23/1/2026) besok. Selama waktu seminggu rencana praperadilan akan dilakoni IMD, untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Sebelumnya, IMD disangkakan Ditreskrimsus Polda Bali, menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tindak melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali Tertanggal 10 Desember 2025, tentang Penetapan Tersangka Terhadap IMD yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.IK., MM.

Usut kali usut, Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., sebagai kuasa hukum dari IMD, menemukan surat yang menjadi objek utama dugaan pemidanaan.

Surat dengan kop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.

GPS menjelaskan kontruksi objek masalah: 1. Pada 22 Juli 1985 keluar SHM No. 372/Desa Jimbaran seluas 80.700 m2 atas nama I Ngarta, I Sorta, dan I Latra asal konversi tanah bekas Hak Milik Adat di Jimbaran No. 126 Pipil 297 Persil 21 klas VI seluas 8,070 atas nama Pan Ngarti;

2. Kemudian SHM 372 dipecah menjadi dua yaitu: SHM 725/Desa Jimbaran (objek sengketa) dan SHM 726/Desa Jimbaran; 3. Sengketa TUN In kracht: Putusan kasasi MA RI No. 3376.K/TUN/2002 tanggal 21 April 2003. Sengketa Perdata in kracht Putusan PN Denpasar No. 335/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Pebruari 2018.

“Jadi yang dipermasalahkan adalah adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang ditandatangani I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu,” beber Advokat GPS.

GPS menerangkan bahwa terungkap terdapat dokumen yang membuat terang apa sebenarnya asli masalah ini, yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal  25 September 1989 di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 di mana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara +_ 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.

BACA JUGA  Pintu Wisata Maritim, Menpar Widiyanti Kunjungi Marina Internasional di Kura Kura Bali

Pihaknya menambahkan bahwa terdapat penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan, memang berada di luar Kawasan tanah milik sertfikat No. 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut. Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.

“Berdasarkan fakta ini menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian Ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan Pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH., mengirimkan surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan Kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada diatas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan dibagian tertulis “b. Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak.”  Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April untuk menyampaikan Kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan,” tandas GPS.

Tempuh Praperadilan
Proses Praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026 di PN Denpasar dan yang menjaid pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor : S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana dalam uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka;

BACA JUGA  Bupati Mahayastra Dorong LPD Modern Dilengkapi Auditor, Jaga Akuntabilitas dan Elektabilitas Keuangan Sehat

Terdapat beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan Pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Selain itu cacat administrasi dengan menyebutkan pelaaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022;

“BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat tahun 1985, kemudian jual beli tahun 1989 hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” kata Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH.

Sambung GPS, seharusnya Polda Bali konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali Tahun 2018 lalu yang mana tim tersebut dibentuk juga oleh Kapolda Bali pada tanggal 24 Mei 2018 lalu.

Pada bagian Kesimpulan Akhir telah jelas siapa yang disebutkan sebagai mafia tanah. Seharusnya arsip atas kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan ini oleh Tim Terpadu ini dipakai acuan di Tingkat Penyelidikan sebelum dinaikkan menjadi Tingkat Penyidikan.

“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada Tersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” demikian tanya GPS. PBN001