Jelang Praperadilan penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali, dalam Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 atas Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XIII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/ Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., dari Tim Advokat Berdikari Law Office bekerja sama dengan LABHI Bali, menindaklanjuti persiapan sidang pra peradilan Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging (IMD).
GPS sapaan akrabnya menekankan penetapan tersangka terhadap kliennya, IMD dinilai cacat formil. Di sini, GPS telah mengantongi bukti-bukti yang akan memperkuat IMD dalam proses sidang pra peradilan.
“Terhadap Praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026 di PN Denpasar dan yang menjaid pokok permasalahan dalam Praperadilan adalah surat penetapan tersangka yaitu Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H, di mana dalam uraiannya menetapkan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka,” terang Advokat Gede Pasek Suardika di Denpasar, Kamis (22/1/2026).

GPS menerangkan terdapat beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan tersebut, antara lain dalam uraiannya mengenakan Pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang telah daluwarsa. Hal lainnya, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada Tahun 2022;
“Bahwa BPN sebagai institusi terhadap permasalahan ini telah konsisten sejak proses penerbitan sertifikat Tahun 1985, kemudian jual beli Tahun 1989 hingga saat ini. Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” ucap GPS, di dampingi advokat Made ‘Ariel’ Suardana, SH., MH.
Melalui kasus yang dialami kliennya, IMD. Maka GPS menekankan seharusnya Polda Bali konsisten dengan apa yang diputuskan oleh Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah di Provinsi Bali Tahun 2018 lalu yang mana tim tersebut dibentuk juga oleh Kapolda Bali pada tanggal 24 Mei 2018 lalu. Pada bagian kesimpulan akhir telah jelas siapa yang disebutkan sebagai mafia tanah. Seharusnya arsip atas kesimpulan dan rekomendasi atas permasalahan ini oleh Tim Terpadu ini dipakai acuan di Tingkat Penyelidikan sebelum dinaikkan menjadi Tingkat Penyidikan.
“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada tersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” ucapnya.

Menurut Advokat GPS, terungkap ada dokumen yang membuat terang apa sebenarnya asli masalah ini, yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 di mana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara +_ 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.
Dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan memang berada di luar Kawasan tanah milik sertifikat No. 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut.

Lanjut GPS, salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan Pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH., mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil BPN Bali dengan kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan di bagian tertulis “b. Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak.” Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April untuk menyampaikan kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan,” beber GPS.
Sementara itu, Advokat Made Suardana menekankan sebagai institusi pemerintahan yang tunduk dengan peraturan perundang-undangan, maka jajaran BPN Bali senantiasa berusaha menjaga agar pelayanan kepada Masyarakat berjalan dengan baik dan juga terlindungi hak-hak hukum masyarakat dengan menghormati setiap adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan,” tegasnya. PBN001