pilarbalinews.com

Penyertaan Modal BPD Bali Sah Diketok Palu, Perkuat Struktur dan Ketahanan Industri Perbankkan

Ket Foto: Suasana rapat Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (21/1/2026).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BPD Bali, disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Rabu (21/1/2026).

Wakil Koor. Pembahas / Pembaca, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak., MBA., MM., menjelaskan penambahan penyertaan modal di PT. Bank BPD Bali yang akan dilaksanakan tahun 2026 ini adalah sebuah langkah strategis yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Hal ini mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 7 November 2025 merilis 3 point pernyataan yang akan berpengaruh besar terhadap kondisi Perbankkan Nasional, di mana salah satunya adalah OJK berencana menghapus kategori KBMI 1, yaitu Bank dengan modal inti 3T – 6T,” ujar Kusuma Putra.

Pihaknya menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian strategis OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankkan nasional serta memastikan Bank-Bank kecil dapat tumbuh secara berkelanjutkan.

“Disisi lain PT. Bank BPD Bali pada RUPSLB tanggal 12 September 2025 telah menyetujui perubahan anggaran dasar PT. Bank BPD Bali serta menetapkan besarnya Modal dasar menjadi 7T,” imbuhnya.

Kusuma Putra memaparkan penguatan permodalan mempunyai tujuan di antaranya: Meningkatkan daya saing, Meningkatkan kapasitas usaha, Meningkatkan kapasitas manajemen resiko, dan Mendukung digitalisasi dan transformasi.

BACA JUGA  Produksi Dupa Arusaji di Rumah Berdaya, Wujud TJSL PT Pertamina Sangggaran Dorong Keterampilan ODS

Kondisi ini tentunya akan bisa menjawab beberapa tantangan yang
menjadi current issue industri perbankkan Indonesia di antaranya
keamanan Cyber dan data nasabah, persaingan Bank digital dan inovasi serta fokus pada transisi ekonomi hijau.

Mencermati sebuah ekosistem tentu diperlukan adanya keseimbangan, penguatan di 1 sektor tanpa dibarengi penguatan di sektor yang lain akan menyebabkan disharmonisasi yang menjadikan terganggunya ekosistem itu sendiri.

Berbicara ekosistem pembiayaan penambahan penyertaan modal di PT. Bank BPD Bali menyentuh sisi krediturnya sedangkan sisi debitur (pelaku usaha) perlu juga mendapatkan penguatan.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Kredit adalah jawabannya. Hal ini didukung oleh Danantara Indonesia yang menilai bahwa, penjaminan kredit penting untuk mendukung kewirausaahn di Indonesia karena penjaminan kredit (perlindungan debitur) dapat mendorong berkembangnya semangat kewirausahaan (entrepreneurial spirit).

Melalui perlindungan Debitur memungkinan pelaku usaha untuk bangkit kembali setelah gagal atau menghadapi kebangkrutan.

Penjaminan kredit dipandang sebagai bagian penting dari ekosistem pembiayaan dan menekankan BUMD untuk bisa merealisasikannya guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami sampaikan 2 point rekomendasi penting agar Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini: 1. menginisiasi untuk menambahkan penyertaan Modal di PT. Jamkrida Bali. Dengan Gearing Ratio 40 kali seandainya ada tambahan modal 25 M maka PT. Jamkrida Bali bisa mengcover jaminan kredit sektor UMKM di Bali senilai 1T; 2. Tetap mengawal dan mengarahkan Kepala-kepala Daerah se-Provinsi Bali untuk bersama-sama bisa melakukan penambahan setoran modal di PT. Bank BPD Bali, sehingga 5 – 7 tahun ke depan modal dasar yang 7 T tersebut bisa tersetorkan sepenuhnya,” beber Kusuma Putra.

BACA JUGA  PLN Tuntas Perbaiki Tower, Jaringan Transmisi dan Sistem Kelistrikan di Aceh

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dalam forum DPRD Bali, telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,”

Koster menambahkan berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat atas substansi Raperda ini.

“Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang,” tandasnya. PBN001