pilarbalinews.com

Usut Tuntas Izin Pembangunan Bodong dan Langgar Tata Ruang di Bali, Politisi Made Supartha Tekankan Pansus TRAP Tak Gentar

Ket Foto: Pansus TRAP DPRD Bali bertindak tegas dan sigap terhadap pembangunan bodong serta melanggar tata ruang di Bali.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali Made Supartha, SH., komitmen menertibkan bangunan bodong yang melanggar tata ruang dan tanpa izin di Bali.

Bagi Made Supartha, yang turun bersama anggota Komisi I DPRD Bali dan Satpol PP Provinsi Bali, bahwa tidak ada toleransi terhadap bangunan illegal di Bali. Bangunan yang melanggar tata ruang, lingkungan, budaya, hukum, akan ditindak secara tegas.

Proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, diberangus dengan disegel ketat Pansus TRAP DPRD Bali. Diduga investor hanya memiliki izin membangun loket tiket di atas tebing dan dicurigai oknum yang bermain dalam menjamin izin dimaksud. “Kami mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas, siapa yang menikmati permainan ini. Kami harapkan investor berani terbuka, siapa yang ikut bermain sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” tegas Supartha, pada Kami (28/11/2025) di Denpasar, di sela-sela merespons pembangunan lift kaca.

Adapun yang dilanggar adalah Undang-Undang Tata Ruang Nomor 25 Tahun 2007, dan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 tahun 2007, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. “Jadi salah memanfaatkan ruang di tempat yang dilarang juga ada ancaman pidananya, ini juga harus ditegakkan, mesti ada efek jera dari investasi di Bali ke depan, kalau yang tidak taat aturan akan kena sanksi tegas,” tegasnya.

Bangunan di wilayah Pantai Bingin, Pecatu, di mana menyasar sejumlah villa, restoran, homestay dan 48 bangunan yang dinilai illegal. Di Pantai Bingin dikerahkan eksavator dalam mengeksekusi bangunan illegal.

“Ini menjadi keberlangsungan Bali sebagai warisan budaya dan alam. Ini (Pantai Bingin) adalah kawasan konservasi yang harus dijaga seperti semula,” kata Supartha, yang juga politikus dan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini.

BACA JUGA  OJK Luncurkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia, Gunakan Secara Bertanggung Jawab

Proyek pembangunan di Jimbaran Hijau, dihentikan oleh Pansus TRAP DPRD Bali. Menurut Supartha, proyek di Jimbaran Hijau harus dihentikan sementara waktu, pada Jumat (12/12/2025).

Keputusan sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di area Jalan Goa Peteng-Kacong II, Kabupaten Badung, khususnya terkait perizinan. Menanggapi keputusan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto saat itu mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan dan akan mempersiapkan dokumennya.

Pada sidak dilakukan terdapat dua titik pemasangan Satpol PP line, yaitu di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua berlokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.

Bangunan di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, menjadi sorotan meski berada di kawasan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. Pansus TRAP menemukan bangunan di tengah warung sawah, bangunan restoran melanggar izin.

Supartha mengatakan melalui keterangan dihimpun di lapangan bersama tim Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan, ada 13 temuan bangunan yang diduga melanggar dan 5 pengaduan masyarakat (Dumas).

“Kami menerima laporan 13 temuan bangunan diduga melanggar dan 5 Dumas. Kami memperdalam kembali dan turun ke lapangan desa wisata Jatiluwih ini untuk melihat pengelolaan wisata persawahan dan restorant yang dianggap melanggar. Kami lihat Jatiluwih ini sebagai lahan abadi yang menghadirkan tamu-tamu mancanegara, mereka datang ke Jatiluwih untuk menikmati panorama alam sawah yang terkenal di dunia,” ujar Supartha, Selasa (2/12/2025).

Saat ini, di Jatiluwih meski terjadi aksi pemasangan seng yang menganggu pemandangan dan kunjungan kepariwisataan setempat. Pansus TRAP DPRD Bali, tetapi konsisten menegakan aturan.

Yang menjadi sorotan, yakni adanya proyek perumahan di Desa Adat Kampial Kelurahan Benoa, Jimbaran. Diduga viral karena hanya menyisakan pura di tengah-tengahnya. Pada Selasa (30/12/2025) Pansus TRAP DPRD Bali dipimpin Made Supartha melakukan sidak, bersama Satpol PP. Dinilai pengembang tidak dapat menunjukkan izin, dan dugaan penataan lahan seluas 2,9 Hektar dengan mengeruk batu kapur berpotensi hukum pidana.

BACA JUGA  Target Zero by 30, Edukasi Rabies Melalui Program SD4G 2025

Diduga pengelola Ketut Sudita, tidak dapat menunjukkan izin dan tidak memiliki OSS. Kemudian, mengenai pura, pemilik lahan I Made Suanayasa, mengatakan pura berdiri di lahan milik orang lain. Namun, diakui oleh pihak pengempon telah dilakukan komunikasi. Pemilik lahan merelakan tanahnya untuk pura tersebut. Di mana akan diberikan lahan untuk mengelilingi pura. Diduga pura dimaksud adalah pura keluarga, dulunya batu lalu diperbaiki bertahap karena pemilik sempat mengalami sakit-sakitan.

Pansus TRAP DPRD Bali, juga bergerak ke Munggu Villa yang dinilai melanggar tata ruang. Termasuk Jungle Padle yang berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pelanggaran lainnya adalah pelanggaran reklamasi di Pantai Semawang. Pihak yang melanggar akan dipanggil untuk dikonfirmasi datanya.

Pansus TRAP DPRD Bali, juga telah memanggil PT Gautama Indah Perkasa dan Queen Tandoor Restaurant berlokasi di Kabupaten Badung.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan terbuka di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (18/12/2025). Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha memimpin dan dihadiri Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, dan Wayan Bawa.

Terungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proses perizinan kedua badan usaha terkait. Melalui pendalaman materi dan pemeriksaan administrasi, perusahaan dinilai tidak mampu menunjukkan sejumlah izin utama yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. PBN001