pilarbalinews.com

Ditreskrimsus Polda Bali Bongkar BBM Solar Subsidi Dijual ke Industri, Pertamina di Bali Kecolongan dan Minim Pengawasan Lapangan

Ket Foto: Pengungkapan BBM solar bersubsidi dari SPBU, dijual lagi ke industri oleh pelaku ND dan AG, dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (30/12/2025).

Dugaan terhadap PT Lianinti Abadi, penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Industri dari Pertamina, berujung pengrebekan jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan.

Hasilnya, ditemukan BBM solar bersubsidi di gudang PT Lianinti Abadi di Jalan Pemelisan Denpasar Selatan, termasuk barang bukti sejumlah truk berwarna biru berlogo resmi PT Lianinti Abadi dan logo Pertamina.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M., mengatakan telah diamankan dua pelaku pekerja PT Lianinti Abadi, mereka terungkap beraksi 6 bulan terakhir dengan membeli solar bersubsidi. Kemudian, ditampung di gudang untuk dijual ke industri dengan harga tinggi.

“Kejahatan dilakukan karena faktor ekonomi, selama kurang lebih 6 bulan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp4,8 Miliar lebih,” ujarnya, dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025).

Terungkap lima tersangka berinisial, NN selaku pemilik gudang dan penanggung jawab penuh. NN sedang dilakukan panggilan kedua. Tersangka ditahan inisial ND asal Kubu Karangasem, dulunya pernah tersangkut pidana berbeda, lalu tersangka AG asal Tianyar Karangasem. Sedangkan dua karyawan/tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan.

BACA JUGA  AJI dan IESR Gelar Diskusi Transisi Energi, PLTS Atap Tunjang Pariwisata Bali

“Harga pengambilan di SPBU, senilai Rp6.500.,- lalu dibawa ke gudang dihargai Rp10.000 per liter. Kemudian dari BBM solar subsidi di gudang, dilakukan penyaluran kembali dijual ke konsumen dan ke kapal-kapal, seharga Rp13.000. Jadi, kita ketahui bersama harga normal BBM industri ini adalah Rp21.000. Penjualan BBM bersubsidi dijual kembali seolah-olah produk BBM Industri. Dalam aksi setiap kali membongkar BBM, para karyawan tersebut diupah Rp100 ribu,” beber Kombes Pol. Teguh Widodo, di dampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Sementara itu, Pande Made Andi selaku Manager Corporate Sales Regional Jatim Balinus PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pengawasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU dan lalu dibawa keluar masih di luar kendali Pertamina.

BACA JUGA  DPRD Bali Bahas Pelindungan dan Sempadan Pantai, Hingga Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Bali, yang telah berhasil mengungkap rangkaian praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jadi mekanismenya tidak mudah, tanpa sinergi Pertamina Patra Niaga dan Polda Bali, praktik seperti ini akan sulit dihindari. Pertamina akan menunggu hasil penyelidikan dan kami akan lakukan tindakan tegas terhadap PT Lianinti Abadi. Bisa berupa teguran, surat pemberhentian sementara, atau pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

“Kami akan mengecek lagi, kalau ada unsur kesengajaan dari operator atau pemilik SPBU. Kami akan melakukan pembinaan terhadap SPBU, seperti di daerah lainnya. Jadi, Pertamina dan Polda Bali, memiliki semangat sama agar BBM bersubsidi tidak diselewengkan. Supaya dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku inisial ND dan AG akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terbukti melanggar dan setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, diancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 Miliar. PBN001