pilarbalinews.com

Reskrim Polres Badung Ungkap Dua Pelaku Curi Sesari dan Uang Kepeng di 10 TKP

Ket Foto: Terungkap aksi curi pretima dilakukan pelaku Husein dan Mulyono, dengan sasaran 10 TKP berbeda. Reskrim Polres Badung amankan keduanya, Rabu (17/12/2025).

Belum usai persoalan sampah di Bali, kini menyeruak kasus pencurian pretima yang terjadi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, S.IK, MH, M.Tr. Opsla., dalam jumpa pers mengungkapkan pelaku adalah Mulyono dan pemuda bernama Husein. Keduanya beraksi di 8 TKP di Kabupaten Tabanan dan 2 di Kabupaten Badung.

Pelaku Mulyono dan Husein, di awal menyasar mencuri sesari (uang yang dihaturkan di pura). Namun, saat beraksi juga mencuri uang kepeng bolong atau pis bolong kuno di sejumlah pura.

Barang bukti pretima diamankan Reskrim Polres Badung.

Saat diinterogasi Reskrim Polres Badung, Husein dan Mulyono ini tidak dapat berkutik. “Jadi para Jro Mangku telah menghubungi kami supaya membantu menangkap pelaku pencurian pretima. Masak tempat ibadah jadi tempat pencurian. Akhirnya tadi malam kami berhasil tangkap pelakunya,” terang Kapolres Badung AKBP Arif.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Optimis Melawan China, Patrick Kluivert: "Kami akan Berikan Kejutan”

TKP Pertama, pada Rabu (10/12/2025) dan baru diketahui saksi-saksi pada Jumat (12/12/2025) Pukul 11.30 Wita di Pura Dalem, Banjar Dalem, Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Modusnya dengan mengintai dan lalu mengambil pretima. Di lokasi terdapat CCTV yang sudah rusak. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa para pelaku naik ke Bale Piasan. Lalu ternyata ada kehilangan berupa uang bolong asli sebanyak 300 keping, uang bolong biasa 2.200 keping, sangu, sangku petirtaan, tapakan pelinggih dan lain-lainnya. Diperkirakan kerugian Rp6.200.000,” imbuhnya.

TKP Kedua, berada di Pura Dalem Dukuh, Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung, pada 13 Agustus 2025 Pukul 07.00 Wita.

Diterangkan Kapolres Badung, saksi-saksi Jro Mangku Pura Dalem Dukuh Kapal, saat sedang bersih-bersih di Pura, mendapati uang bolong di bale gedong hilang. Kurang lebih 1.200 keping dan 3.600 keping, dan lainnya. Kerugiannya ditaksir Rp15 Juta.

BACA JUGA  Berbasis Digitalisasi, Desa Jatiluwih Promosi Terasering Sawah Terbaik di Dunia

“Polisi dari tangan pelaku akhirnya mengamankan barang bukti 150 keping uang bolong; 3,5 Kg uang keping bolong; 1 cincin akik permata merah; 1 keris dan sarungnya; 1 motor Vario Techno hitam,” tegasnya.

Kedua pelaku pencurian pretima disangkakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp600 M.

Menurut Husein salah satu pencuri pretima mengakui hanya mencuri sesari, lalu dia akhirnya tertarik mencuri barang seperti uang bolong di Pura. “Tadinya saya hanya curi uang sesari, tapi lalu curi barang juga,” ucapnya,” katanya. Sedangkan Mulyono mengakui aksi curi uang sesari karena khilaf. “Saya Khilaf pak,” ucapnya. PBN001