Kebenaran akan menemukan jalannya, begitu terlihat nyata dalam perjuangan oleh Advokat Senior Siti Sapurah, SH., alias Ipung atas Perkara Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps.
Kali itu, di ruang sidang situasi sangat alot dan panas, bahkan tergolong persidangan yang termasuk lama baru diputus yang memakan waktu sampai 9 bulan lamanya dan diputus pada tanggal 5 Agustus 2024.
Sidang tersebut merupakan gugatan seorang warga asli Pulau Serangan, Denpasar Selatan, yang bernama Siti Sapurah, SH., alias Ipung.
Ipung merupakan ahli waris dari Pihak Penggugat Sarah alias Hajjah Maisarah yang melawan PT. BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan, Desa Adat Serangan, atas sebidang tanah milik Penggugat yang di SHGB oleh PT. BTID selama 30 Tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 s/d 23 Juni 2023.
Sebidang tanah tersebut lalu di aspal hotmix oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan, pada tahun 2014, padahal saat itu lahan tersebut sedang menjadi Objek Sengketa antara 36 KK, yaitu Drg. Moh. Taha dkk melawan Sarah yang merupakan ibu dari Ipung yang merupakan ahli waris dari Daeng Abdul Kadir (Alm).
Tanah tersebut berasal dari Pipil 186 Klass II Percil 15c tanah seluas 1,12 Ha milik Daeng Abdul Kadir berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 27/1957 yang dibeli pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp. 4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) yang dibeli dari Sikin yang merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan.
Berikutnya, di dalam akta jual beli sebagai saksi yang menandatangani saat itu adalah Kepala Desa Serangan yang bernama I Wayan Lunjing dan tanah tersebut juga dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Perkara dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, akhirnya dimenangkan oleh Ipung sebagai Pihak Penggugat yang sekaligus Ahli Waris yang di Putus pada tanggal 5 Agustus 2024.
Belum berhenti di sana, kemudian pihak Tergugat semuanya mengajukan Banding atas putusan Perkara Aquo, dan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar di tingkat Banding dengan Nomor Perkara: 212/PDT/2024/PT DPS yang diputus pada tanggal 2 Oktober 2024, kembali dimenangkan oleh Ipung di mana amar-nya berbunyi Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang Amar-nya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: -Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Hukum tanah seluas 647 m2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Jalan, Batas Timur: Laut (Sekarang kanal), Batas Selatan: Tegal M. Thaib, Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir/Hj. Maisarah
merupakan tanah milik PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menyerahkan/memberikan sebagian tanah milik Penggugat seluas 647 m2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan/atau dipakai dan atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Penggugat kepada BPN Kota Denpasar; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil, yakni sebesar Rp.10.500.000.000,- (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa / Tanah Objek Sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17, tersebut di atas untuk segera mengembalikan, mengosongkan, dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Alat negara/aparat kepolisian/TNI;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan
melaksanakan, isi putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.278.000,- (Satu Juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); 10. Menolak petitum selain dan selebihnya;
Kemudian para Pembanding yang semula para Tergugat sepakat menyatakan Kasasi, namun perlawanan para Pemohon Kasasi/Pembanding/semula Para Tergugat kandas di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dengan Nomor Perkara Kasasi : 3283 K/PDT/2025 diputus pada tanggal 16 Oktober 2025.
Hal tersebut kembali dimenangkan oleh Ipung yang Amar-nya: Menolak Seluruh Permohonan Kasasi Pihak Pemohon Kasasi :
Pemohon Kasasi I : PT.BTID
Pemohon Kasasi II : Walikota Denpasar
Pemohon Kasasi III : Lurah Serangan
Pemohon Kasasi IV : Desa Adat Serangan.
Adapun yang menjadi pertimbangan Hakim Majelis tingkat Kasasi adalah: Bahwa objek sengketa adalah milik Termohon Kasasi dahulu Penggugat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi, yaitu:
− Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 188/Pdt.G/2009/PN Dps., tanggal 10 Desember 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 45/PDT/2010/PT DPS., tanggal 28 Juni 2010 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010, tanggal 22 Maret 2012 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 513 PK/Pdt/2014 tanggal 12 Februari 2015;
− Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 207/Pdt.Plw/2014/PN Dps., tanggal 20 Oktober 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 7/PDT/2015/PT DPS., tanggal 27 Februari 2015;
− Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 605/Pdt.G/2015/PN Dps., tanggal 7 April 2016 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 104/PDT/2016/PT Dps., tanggal 26 September 2016;
− Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 158/Pdt.Plw/2014/PN Dps., tanggal 13 Oktober 2014 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 1/PDT/2015/PT DPS., tanggal 11 Februari 2015;
− Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 588/Pdt.G/2017/PN Dps., tanggal 2 Mei 2018 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 150/Pdt/2018/PT DPS., tanggal 22 Nopember 2018 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 796 PK/Pdt/2020, tanggal 18 November 2020;
Maka dengan ditolaknya seluruh Permohonan Kasasi Pihak Para Pemohon Kasasi/Pembanding semula Para Tergugat Ipung berharap semua Pihak mematuhi seluruh isi Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami akan segera mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mengambil alih haknya atas Objek Sengketa demi Kepastian Hukum dan Penegakkan Hukum,” tegas Advokat Ipung, ditemui di Renon, Denpasar, Senin (15/12/2025).
Menurut Ipung, andai pun para Pihak yang dikalahkan melakukan Upaya Hukum Kembali, yaitu Peninjauan Kembali (PK) itu tidak akan bisa menghalangi untuk dilaksanakannya eksekusi hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1985 dimana didalam Pasal 66 ayat (2) menegaskan: pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan yang serta merta dapat dieksekusi.
“Kini dengan adanya aturan Hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengatur tentang eksekusi, kami sangat berharap semua pihak yang kalah dan semua aparat penegak Hukum bisa mematuhi dan tunduk kepada Undang-Undang Mahkamah Agung RI, yang merupakan Lembaga tertinggi dalam Sistem Peradilan di Indonesia,” tegasnya.
Ipung berharap aparat penegak hukum dapat mengamankan untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang dari Tingkat I (Pertama), yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat II (Kedua), yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Tingkat Kasasi, yaitu Mahkamah Agung RI yang seluruhnya dimenangkan oleh Ipung.
“Kami pun sangat berharap baik Polri atau TNI, bersedia membantu untuk memberikan perlindungan hukum sesuai dengan Tupoksi-nya untuk melakukan eksekusi bersama Pengadilan Negeri Denpasar,” bebernya.
Ipung berpesan kepada seluruh Masyarakat pencari Keadilan bahwa Keadilan tersebut masih ada di tanah air, asalkan berani melawan dan menunjukkan semua alat bukti yang dimilikinya dengan lengkap.
“Dan tidak mempercayai bahwa hanya orang yang punya uanglah yang bisa memenangkan perkara. Saya menegaskan sekali lagi bahwa hal itu tidak benar, karena masih banyak Hakim yang baik, bersih dan jujur yang tidak mau disuap atau memberikan putusan yang transaksional. Saya sangat berterima kasih kepada semua Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara saya dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI mereka adalah Hakim-Hakim yang baik yang tidak mau di intervensi dan kokoh untuk mempertahankan marwah Peradilan dan Wibawa serta Kehormatan Hakim karena Hakim merupakan wakil Tuhan di dunia yang setiap Putusan bertanggungjawab langsung kepada Tuhan Yang Maha Esa bukan kepada Manusia,” tegasnya.
Ipung turut mengucapkan terima.kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia yang memeriksa dan menyidangkan Perkara saya selama 2 Tahun Terakhir dari Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. PBN001