Penyampaian laporan akhir pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, disampaikan anggota dewan Bali, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.AP., Selasa (28/10/2025).
Melalui Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, secara lugas disampaikan Paripurna Penetapan Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
“Rapat Paripurna ini diagendakan penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi DPRD terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali,” ujar Tagel Winarta.
Dipaparkan dalam rapat-rapat paripurna sebelumnya, ia telah mengikuti dan menyimak dengan seksama penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna tanggal 29 September 2025, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tanggal 15 Oktober 2025, Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-8 tanggal 22 Oktober 2025, konsultasi ke Direktorat BMD Ditjen Keungan Daerah Kemendagri, Rapat-rapat pembahasan serta apat Paripurna intern pada hari Senin, 27Oktober 2025 terkait Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PKB, DPRD Provinsi Bali memberi catatan bahwa sebelum Pemerintah Provinsi Bali mengambil keputusan untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah, terdapat hal-hal yang secara prosedural dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta risiko bisnis yang harus dipenuhi:
1. Dalam Pasal 6 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB, menyebutkan bahwa pengurusan Perseroda PKB dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan BUMD yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar, ayat (2) Anggaran Dasar dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Bali berpendapat pentingnya dokumen a. Anggaran Dasar dan pengesahan dari Kemenkum RI; dan b. Rencana Bisnis yang memuat rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 tahun, dapat disampaikan kepada DPRD sebagai dokumen pendukung dalam melakukan pembahasan terkait Raperda Perubahan Perseroda PKB.
2. Pasal 23 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Dewan Bali mencermati bahwa analisis investasi yang dibuat dan ditandatangai oleh Tim Penasihat Investasi perlu disempurnakan sebagai dasar pengambilan keputusan sebagaimana disajikan pada Gambaran Umum alenia ketujuh yang menyebutkan:
“Secara ekonomi, pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal berupa imbreng aset tanah dan bangunan inti senilai Rp.5,004Triliun, serta tambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali dalam bentuk tunai yang telah disepakati senilai total Rp900 Milyar dengan pendekatan multiyears sampai tahun 2027,” katanya.
Terhadap hal tersebut, serta hasil konsulasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, DPRD Provinsi Bali berpendapat, analisis investasi terhadap penyertaan modal Daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD.
Analisis investasi sebaiknya memuat antara lain: a. Gambaran umum perusahaan saat ini, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, dan ruang lingkup kajian; b. Metode dan Teknis Analisis Data; c. Tunjauan pustaka/landasan teori BUMD dan investasi; d. Analisis dan pembahasan meliputi:
1) aspek non keuangan yang meliputi aspek hukum dan kelembagaan, aspek pasar dan pemasaran, aspek ekonomi, dan asopek sosial, dan 2) analisis kelayakan investasi, yang meliputi: aspek keuangan termasuk sumber dan penggunaan dana, dan analisis kinerja keuangan (rasio keuangan).
Simpulan disampaikan adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Provinsi telah melakukan Penyertaan Modal Dasar pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp5.004.745.000.000,00, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali; 2. Pemerintah Provinsi memberikan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp900.000.000.000,00;
3. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), direalisasikan secara bertahap selama 2 tahun, dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2027; 4. Besaran penambahan Penyertaan Modal Daerah setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; 5. Penambahan penyertaan modal akan digunakan sebagai berikut:
a. Perubahan sertifkan SHP menjadi HPL; b. Pembentukan Struktur Organisasi; c. Penyusunan DED;
d. Pembangunan konstruksi pada zona inti yang meliputi pembangunan Panggung terbuka, Panggung tertutup, Wantilan, Lintasan Pawai serta fasilitas pendukung lainnya.
“Kami merekomendasikan agar saudara Gubernur Bali, segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” katanya.
Tagel menerangkan demikian pendapat akhir dan rekomendasi DPRD Provinsi Bali disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ini, agar Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Atas perhatian, kerja sama, serta ketekunan seluruh hadirin dalam mengikuti Rapat Paripurna ini, kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” tandasnya. PBN001