pilarbalinews.com

Viral Sempat Protes Ditilang Satlantas Polres Badung, Pelanggar Lalu Lintas Akui Salah

Ket Foto: Barang bukti (BB) yang diamankan Polres Badunh, yaitu: 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah, Nopol. DK 3164 AAC, tanpa STNK, tanpa TNKB, dan menggunakan knalpot brong.

Polres Badung mengklarifikasi tersiarnya video berdurasi 1 menit 11 detik pada akun TikTok “putrahamandika”, pada Sabtu (27/9/2025) Pukul 17.30 Wita lalu.

Usut kali usut video diduga memvisualisasikan perdebatan antara pemilik akun/pembuat video dengan anggota Satlantas Polres Badung, Aiptu I Made Pantiasa jabatan Banit 3 Unitregident Satlantas Polres Badung.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polres Badung menekankan kejadian tersebut terjadi pada, Senin (25/8/2025) sekitar Pukul 07.30 Wita, saat Aiptu I Made Pantiasa jabatan Banit 3 Unitregident Satlantas Polres Badung, sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Simpang Langon, Sempidi, Mengwi, Badung.

Kronologi kejadian dipaparkan: Senin (25/8/2025) Pukul 07.30 Wita, saat Aiptu I Made Pantiasa sedang melaksanakan tugas pengaturan di Simpang Langon, pembuat video (pelanggar lalu lintas) tiba dari arah utara. Beberapa saat kemudian, menyusul anggota Damkar dengan sepeda motor pribadinya tiba di simpang tersebut;

Kemudian, anggota Damkar meminta kepada pers Satlantas Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini untuk menghentikan sepeda motor pembuat video (pelanggar lalu lintas), karena yang bersangkutan diduga telah menyerempetnya di jalan;

Mendengar permintaan tersebut, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini meminta pembuat video (pelanggar lalu lintas) agar menepikan sepeda motornya, namun permintaan tersebut ditolak. Pembuat video mengatakan, ‘Apa salah saya?’. Anggota Damkar kemudian mengatakan, ‘Itu knalpot brong’. Melihat penolakan, anggota Damkar sempat memegang/menarik baju pembuat video, sehingga memancing perhatian masyarakat pengguna jalan lain. Melihat kericuhan tersebut dan untuk menghindari kemacetan, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini kembali meminta pembuat video segera menepi, dan kali ini yang bersangkutan bersedia menepikan kendaraannya;

BACA JUGA  Bantuan Pangan Beras Juni-Juli 2025, Perum Bulog Kanwil Bali Konsisten Salurkan ke Seluruh Pulau Dewata

Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini kemudian meminta dengan humanis untuk ditunjukkan surat-surat kendaraan, namun pembuat video (pelanggar lalu lintas) enggan atau menolak untuk menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya;

Merespons penolakan tersebut, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini lalu meminta bantuan kepada rekannya, Aiptu I Made Pantiasa, yang saat itu sedang mengatur lalu lintas.

Aiptu I Made Pantiasa kemudian menghampiri pembuat video dan meminta agar surat-surat ditunjukkan, namun yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak mengindahkan permintaan petugas. Petugas lalu mengambil langkah penilangan dengan mengambil kunci sepeda motor karena akan ditahan sebagai barang bukti.

Diduga saat itu kedua petugas tidak ada yang membawa Surat Tilang, maka Aiptu I Made Pantiasa menghubungi rekannya melalui HT untuk dibawakan Surat Tilang ke Simpang Langon;

Karena tidak terima diambil kunci sepeda motornya, pembuat video (pelanggar lalu lintas) tetap sambil bertanya terus menerus mengapa dirinya ditilang padahal saat itu bukan razia sambil memegang petugas untuk melihat nama petugas dan dijawab oleh Aiptu I Made Pantiasa bahwa pembuat video (pelanggar lalu lintas) menggunakan knalpot brong dan tidak memakai pelat nomor kendaraan. Pembuat video (pelanggar lalu lintas) tetap tidak terima dan mengancam akan merekam petugas namun petugas tetap dengan pendiriannya;

Pembuat video (pelanggar lalu lintas) kemudian meluapkan emosinya (mengamuk) dengan cara memberhentikan sepeda motor yang melintas sambil mengatakan, ‘Kenapa tidak semuanya ditilang? Ini spion (dan seterusnya seperti dalam video)’. Melihat hal tersebut, Aiptu I Made Pantiasa kemudian mengamankan pembuat video dengan meraih tangannya dan membawanya ke pinggir jalan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain;

BACA JUGA  Raperda Bale Kertha Adhyaksa, Jadi Pilot Project Penguatan Sistem Hukum Adat Berbasis Kearifan Lokal

Di pinggir jalan, pembuat video sudah tidak mengamuk lagi atau sadar, dan petugas kembali berbicara kepadanya agar tidak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan mengingatkan bahwa perbuatannya mengganggu ketertiban pengguna jalan lain;

Kemudian datang Aiptu I Made Ngurah Sumerta membawa Surat Tilang, dan penindakan dilakukan. Pembuat video (pelanggar lalu lintas) telah diberikan Surat Tilang;

Saat akan membawa barang bukti (BB) sepeda motor ke Pos Sempidi, sepeda motor tidak bisa hidup. Aiptu I Made Pantiasa kemudian meminta bantuan kepada KBO Satlantas untuk membantu membawa ke Pos Sempidi dengan didorong dari belakang oleh Aiptu I Made Pantiasa. Selanjutnya barang bukti telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Badung.

Barang bukti (BB) yang diamankan, yaitu 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 cc warna merah, Nopol. DK 3164 AAC, tanpa STNK, tanpa TNKB, dan menggunakan knalpot brong.

Sekitar 2 hari yang lalu, denda tilang sudah dibayarkan di Kejaksaan Negeri Badung. Barang bukti yang diamankan saat akan diambil telah diganti dengan knalpot standar, sementara knalpot brong tetap ditahan oleh Satlantas Polres Badung.

Video berdurasi 1 menit 11 detik pada akun TikTok “putrahamandika” saat ini sudah tidak bisa diakses karena telah diprivasi oleh pemilik akun tersebut. PBN001/Rls