KET FOTO: Pemuda inisial SIKK (25) asal Kediri, Tabanan, terlibat kasus peredaran narkotika dan telah diamankan Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (18/9/2025).
Ditresnarkoba Polda Bali meringkus pelaku laki-laki berinisial SIKK (25) asal Kediri, Tabanan, karena ulahnya sebagai kurir narkoba.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., membenarkan bahwa ada pemuda SIKK telah diamankan beserta barang bukti.
“Pemuda tersebut berinisial SIKK asal Kediri, Tabanan, yang telah diamankan karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas Provinsi, pada Selasa 16 September 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita. TKP-nya seputaran desa Nyitdah, Tabanan,” ujar Kombes Pol. Radiant, Kamis (18/9/2025) di dampingi Wadir dan para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas.
Terungkap pelaku SIKK, membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto.
“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa seluruh BB diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama S yang berada di luar Bali,” imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan bahwa tersangka SIKK mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari S. Dia diperintah S untuk mengambil dan membawa narkotika pesanan.
“Jadi aksinya, Pertama, bulan April 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah S, dengan imbalan Rp15 Juta. Kedua, pada Agustus 2025 tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg sabu dan 1000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan di daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan dan pecatu dengan imbalan Rp20 juta,” terangnya.
Melalui keseluruhan BB narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga Rp2,5 miliar dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika, yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar ditambah sepertiga,” bebernya.
Kombes Pol. Radiant menegaskan terhadap tersangka SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar S sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali.
“Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran Narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya,” tandasnya. PBN001