KET FOTO: Sebanyak 14 tersangka kasus unjuk rasa dengan kekerasan di depan Mapolda Bali dan DPRD Bali, diamankan Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (16/9/2025).
Unjuk rasa anarkis di wilayah hukum Polda Bali berujung laporan dan penanganan tindakan hukum, di mana sebelumnya terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
Melalui konferensi pers terbuka, pada Selasa (16/9/2025) pagi, dinyatakan Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si., bahwa unjuk rasa yang awalnya damai dalam penyampaian aspirasi mahasiswa, ojek online dan masyarakat umum di depan Mapolda Bali dan DPRD Bali, berujung ricuh dan rusuh dengan aksi-aksi yang anarkis.
Ia mengungkap oknum perusuh demo melakukan tindak kekerasan, pelanggaran hukum, hingga perusakan fasilitas umum.
Kapolda Bali menekankan awalnya diamankan sebanyak 170 orang, kemudian lakukan penyelidikan lebih lanjut dan diamankan sebanyak 14 orang, yang terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
“Mereka yang diamankan terdiri atas 10 orang laki-laki dan 4 orang anak laki-laki di bawah umur,” ujar Kapolda Bali, yang di dampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kabidlabfor Polda Bali.
“Kami semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” imbuhnya.
Menurut Kapolda Bali bahwa 14 orang diciduk merupakan hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang telah sesuai prosedur serta mekanisme hukum.
“Ke-14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap Kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon, untuk mengamankan aksi Unras di sana. Mereka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi gas air mata Polri dan mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya, seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya, yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung,” beber Kapolda Bali.
Diterangkan Kapolda Bali, para tersangka terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras di depan Mapolda dan DPRD Bali.
“Hal ini berakibat 13 personel Polda Bali, mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof. Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif,” terangnya.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menegaskan bahwa 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
“Namun, terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” tegas Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman.
Tersangka dewasa inisial di antaranya:
1. FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol alamat Jl. A Yani Link Wanasari Denut. Peran: Pelaku melakukan pelemparan batu ke Gedung Ditrekrimsus Polda Bali; 2. AT, laki-laki 20 tahun, mahasiswa, alamat Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara. Peran : Pelaku mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya; 3. MT laki-laki 25 tahun, Pekerjaan Ojol, alamat Banjar Tengah Negara Jembrana. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri; 4. AS laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Jl.Marlboro IX Buagan, Pemecutan, Kelod Denbar. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam Box Randis Polri; 5. NR laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Br. Busana Kaja Baha Mengwi, Badung. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam box Randis Polri;
6. KM laki-laki 19 tahun, Pelajar, alamat Dusun Penarukan Peninjoan Tembuku Bangli. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri; 7. PB laki-laki 18 tahun, Pelajar alamat Jl. IndraJaya, Gg. I Ubung Kaja Denpasar Utara. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam box Randis Polri; 8. RI. laki-laki 18 tahun, Pedagang, alamat Kel Dangin Puri Kaja Denpasar Utara. Peran: Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam box Randis Polri; 9. MR laki-laki 18 tahun Pelajar, alamat Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat. Peran: Pelaku membawa Bom Molotov saat aksi unjuk rasa (namun belum digunakan); 10. MF laki-laki 18 tahun, belum bekerja, alamat Br. Carik Padang, Ds. Nyambu Kediri Tabanan. Peran: Pelaku membeli bahan, meracik/membuat serta membawa Bom Molotov (belum digunakan);
Kemudian tersangka anak yang berhadapan hukum dalam proses diversi, yaitu: 1. PY umur 15 tahun laki-laki, pelajar; 2. KW umur 16 tahun laki-laki, pelajar; 3. KA umur 16 tahun laki-laki, pelajar; 4.an. KL umur 17 tahun laki-laki, pelajar. Peran Para pelaku anak: ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver), hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri.
“Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal: a.Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP; b.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP; c.Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP,” tandasnya. PBN001