pilarbalinews.com

Dugaan Kriminalisasi Advokat dan Kurator Togar Situmorang, Bantah Terima Dana Rp1,8 Milliar

Terhadap sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Gede Putra Astawa, penggugat mengajukan dua saksi ahli masing-masing saksi ahli penyidik Irjen Pol. (Purn.) Ricky Sitohang, (mantan Karowasdik Bareskrim Polri dan mantan Kapolda NTB) serta saksi ahli etik Dr. Ridwan, S.H.,M.H., (dosen Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana, Bandung).

Dr. Togar Situmorang menegaskan dirinya merasa dikriminalisasi. Ia bahkan mengkritik saksi pelapor yang mayoritas adalah saksi verbalisan, bukan saksi fakta.

“Hampir rata-rata saksi adalah saksi verbalisan. Saya tidak pernah menerima dana disebut Rp 1,8 miliar, kapan mereka lihat saya ambil uang itu? Media juga jangan sembarangan mengangkat nama saya dan ambil foto serta buat berita tanpa izin,” tegas Dr. Togar Situmorang, sekaligus menilai pemberitaan tanpa konfirmasi merusak marwahnya sebagai Profesi Advokat.

Dalam kesaksiannya, Jendral Ricky Sitohang mengungkapkan jika dilihat dari perjalanan peristiwa yang ditangani Dr. Togar Situmorang, ini murni pada kasus perdata.

Kuasa hukum dan sejumlah saksi ahli menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Saat menangani kasus, Dr. Togar Situmorang bertindak sebagai advokat atau pengacara pemberi Jasa Hukum namun dalam penanganan kasusnya oleh Polda Bali mulai dari penyelidikan dan penyidikannya, ada beberapa hal yang mesti dibenahi.

Jendral Ricky Sitohang mantan Pengacara Jendral Budi Gunawan (BG) menegaskan dia memfokuskan mengenai cacat formil yang dilakukan penyidik seperti penyitaan maupun laporan polisi.

Dia berharap untuk ke depan, jika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka harus mengikuti akidah hukum, baik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KUHAP.

BACA JUGA  Bandara Ngurah Rai Beraktivitas Normal, Gunakan Genset Antisipasi Listrik Padam

‘’Itu sudah ada aturan mainnya yang harus dipatuhi. Bukan gebyah uyah menjadikan seseorang tersangka,’’ ungkap Jendral Ricky Sitohang.

Dia juga mengungkapkan Dr. Togar Situmorang bertindak sebagai Lawyer (pengacara), sebagai penyedia jasa hukum.

Bahkan, dia telah melakukan dua perikatan perjanjian jasa hukum dengan kliennya, sehingga kasusnya harus diselesaikan secara keperdataan.

Sementara saksi ahli, Dr. Ridwan, S.H.,M.H., mengungkapkan advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, tidak dapat dituntut pidana sebagai itikad baik.

Ridwan memaparkan itikad baik tersebut dijabarkan bahwa advokat bertugas demi keadilan untuk kepentingan hukum bagi kliennya.

“Jika klien tidak puas, mengadulah ke dewan kehormatan,’’ tegas Ridwan, seusai sidang.

Kuasa hukum penggugat, Sudarta Siringo-ringo, S.H., menambahkan penanganan kasus ini seharusnya lewat perdata dan kode etik. Dia menyoroti pelapor bernama Fanni Laurent bukan orang yang berkepentingan dalam kasus ini (dirugikan), tapi penyidik membuat laporan surat gelar barang (SGB).

Mengenai masalah penyitaan, yakni penyidik tidak berpegangan pada penetapan Pengadilan Tinggi Denpasar dahulu, namun langsung menyita 96 alat bukti.

Saksi ahli etik, Dr. Ridwan, SH., MH., menyatakan perselisihan terkait jasa hukum sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Profesi.

“Undang-Undang Advokat Pasal 18 memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya. Tidak sepatutnya langsung dibawa ke ranah pidana,” tegas akademisi Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana Cianjur ini.

BACA JUGA  Dua Penghargaan Diborong PLN UID Bali, TOP CSR Awards 2025 Bintang 5 dan TOP Leader on CSR Commitment

Sementara saksi ahli lainnya, Jenderal (Purn) Ricky Sitohang, mantan Karowasidik Bareskrim Mabes Polri dan Kapolda NTB, menyebut penetapan tersangka Togar cacat formil.

“Jika penyitaan cacat formil, maka penetapan tersangka patut gugur. Karena jelas Unsur pidana tidak terpenuhi karena yang terjadi adalah kesepakatan dana operasional, bukan penggelapan,” paparnya.

Ia menegaskan laporan polisi model B hanya dapat dibuat oleh pihak yang dirugikan langsung.

Kuasa hukum Togar dari DPN Peradi, Sudarta Siringo Ringo, SH, menilai perkara ini murni perdata.

“Posisi Pak Togar adalah advokat yang menjalankan perjanjian jasa hukum. Kalau ada yang tidak puas, mestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti adanya cacat formil dalam proses penyitaan dan laporan polisi.

Kuasa hukum lainnya, Axl Mattew Situmorang, SH, CCD, MH (c), menyebut ada dua alasan diajukannya praperadilan yakni penyitaan yang tidak sesuai prosedur dan keberadaan unsur perdata dalam perkara.

“Pemohon telah mengajukan dua gugatan wanprestasi di PN Denpasar harusnya Ditreskrimum Polda Bali menangguhkan proses penyidikan merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek Perjanjian Jasa Hukum 040 dan Perjanjian Hukum 043 jelas masih ada sengketa perdata. Sekarang tinggal sikap Polda Bali,” demikian Advokat Axl Mattew Situmorang. PBN001

Ket Foto: Pasca sidang mengenai dugaan kriminalisasi yang dialami Advokat dan Kurator Togar Situmorang, Kamis (14/8/2025).