pilarbalinews.com

Tukar Kripto Ratusan Juta Rupiah, Dua WNA Nekat Cekik Leher Korban  

Ket Foto: Dua WNA inisial TH (35) dan EVP (34) diamankan Polsek Kuta, usai mencoba mencuri dengan kekerasan, uang rupiah ratusan juta hasil tukar $ USD, Kamis (31/7/2025).

Warga Negara Asing (WNA) berulah di lokasi Aura Segara Villa Jalan Segara Merta No. 8 Tuban, Kuta, Badung, dan berujung dibekuk tanpa perlawanan.

Dua tersangka, yakni Tajaddin Hajiyep (35) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (34) asal Uzbekistan, berulah pada Minggu (27/7/2025) Pukul 1.30 Wita.

Korban AR semula mendapatkan pesan dari tersangka TH, yang mengaku bernama Borys Andzej Musielak, melalui pesan telegram. Dia menanyakan nilai tukar (rate) USDT (mata uang Kripto) dan dijelaskan bahwa Rp15.855.- per $1 USDT.

Intinya uang yang akan ditukar total sebesar $12.050 USDT dengan total nilai tukar sebesar Rp. 191.150.000,- namun korban AR sempat sarankan supaya menukar dengan uang $ USD saja.

“Tersangka TH meminta uang diantarkan ke Villa Aura Segara sekira Pukul11.30 Wita, lalu korban menginfokan kepada dua orang anak buahnya yang berinisial F dan E untuk mengantarkan uang ke Villa Aura Segara dan bertemu dengan TH,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.IK., MH., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, SH., seizin Kapolresta Denpasar, Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA  Insentif bagi Nyoman dan Ketut Mulai 2026, Koster Janjikan Bansos dan Pendidikan Gratis

F dan E lalu berangkat membawa uang Rp191.150.000. Sampai di Villa Aura Segara, F dan E mereka diajak masuk ke dalam Villa. Setelah itu, TH mengirimkan video kepada korban AR, di video tersebut terlihat F dan E sedang menghitung uang.

“Selesai menghitung, tiba-tiba dari lantai 2 Villa datang tersangka EVP mengenakan helm dan masker mengaku dari Interpol dan langsung mencekik leher F, sedangkan TH mencekik leher E. Kemudian E berontak dan berhasil melepaskan diri, lalu keluar dari Villa. Saat E mengambil motor. Kemudian TH membantu EVP memegang F, lalu EVP mengambil uang di lantai, namun tidak semua dan keluar dari Villa dan mau mendekati E, lalu E kabur dan dikejar oleh EVP,” bebernya.

Setelah itu, tersangka TH mengambil uang di lantai dan langsung kabur keluar dari Villa, lalu dikejar F dengan menggunakan motor. Saat di Jalan Segara Nadi, F berhasil menabrak TH, sehingga TH terjatuh dan uang yang dipegang berjatuhan di jalan.

BACA JUGA  Nuanu Kedepankan Aspek Sosial dan Lingkungan, Jaga Alam Pesisir Bali

“Kurang dari 24 jam sejak pelaku pertama berhasil diamankan, Tim Gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta dan tim dari Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya yang mencoba melarikan diri ke Bangkok Thailand bersama kekasihnya, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Kuta. Pasal disangkakan, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” beber Kompol Agus Riwayanto.

Modus operandi kedua tersangka TH dan EVP, dengan mencekik dan mempiting korban secara bersama, kemudian mengambil uang di atas meja, lalu kabur. Barang bukti diamankan mencapai Rp100 Juta, HP, tas belanja, passport, hingga motor diamankan sebagai barang bukti. PBN001